RASIO.CO, Batam – Hasballah Bin Adam yang merupakan resedivis pengedar sabu simpang dam mukakuning, akhirnya divonis majlis hakim PN Batam dan meringkuk kembali 9 tahun penjara dalam sel.
“Saudara sudah pernah dihukum dan kembali melakukan dan bertentangan dengan program pemerintah, sesuai Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika divonis 9 tahun penjara, Kata majlis hakim ketua Taufik didampingi dua hakim anggota. Selasa(25/07/2017).
Taufik menambahkan, beruntung saudara saat ini belum dilaksanakan tembak dilokasi oleh kepolisian karena negara sudah menyatakan perang terhadap narkoba.
“Kami mendukung program tersebut karena saat narkoba sudah darurat natkoba,” Kata Taufik menjatuhkan vonis diruang sidang Tirta.
Seperti diketahui, hasballah Bin Adam merupakan resedivis dan merupakan pengedar barang haran tersebut diwilayah simpang dam mukakuning, Batam. dimana pada awal tahun 2017 berhasil ditangkap dirumah kosnya dengan barang bukti 4,69 sabu siap edar.
Sabu tersebut diperolehnya dari Andi(DPO) dengan harga Rp3,5 juta dengan mengambil keuntungan sebesar Rp300 ribu perpaket kecil dan profesi sebagai pengedar ini sudah dilakoninya bertahun-tahun dan juga sebagai pemakai.
APRi @ rasio.co