Dayat Bandar Ganja DPO, Isnaini cs Duduk Dibangku Pesakitan

0
649

RASIO.CO, Batam – Isnaini Jauhari, Muhamad alias Amat dan Wak US yang merupakan jaringan penggedar ganja 485 gram asal aceh harus duduk dibangku pesakitan PN Batam dan terancam hukuman mati, namun Dayat bandar berkeliaran di luar dan ditetapkan DPO oleh kepolisian.

Hal ini terungkap dipersidangan bahwa ketiga pelaku merupakan pengedar ganja dimana sudah merupakan mata pencarian tetapi mengaku baru menjalankan kegiatan haram ini dua bulan.

“Benar yang mulia penangkapan bermulai dari Muhamad sebagai pemesan dan dikembangkan sampai kedua terdakwa lainnya dengan barang bukti 485 gram ganja siap edar,” Kata saksi penangkap Alvia di persidangan PN Batam. Selasa(25/07/2017).

Kata Saksi, penangkapan bermula atas informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja di pasar Tiban, namun saat dilakukan penangkapan salah seorang berhasil meloloskan diri diduga sebagai penyedia barang bernama Dayat(DPO).

“Situasi pasar ramai yang mulia sehingga Dayat melarikan diri masuk lorong pasar sehingga kehilangan jejak,” terangnya.

Setelah dikembangkan, teryata barang didapat muhamad dari Wak Us yang dipesan memalui Isnaini.

Atas keterangan Saksi penangkap dua terdakwa dan Isnaini yang perkaranya displit mengakui dan Muhamad malah mengakui mendapat keuntungan Rp500 ribu yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Sudah dua bulan menjalankan profesi ini yang mulia,” uajrnya.

Usai mendegar keterangan saksi penyidik majlis hakim ketua Renni Pitua Ambarita didampingi dua hakim anggota menggagendakan sidang pekan depan mendegarkan tuntutan JPU Susanto Maratua.

APRI @ rasio.co

 

 

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini