RASIO.CO, Batam – Syahril Bin Abu Bakar asal Aceh tinggal perumahan Nugraha marina tetapi punya kost di simpang dam, Mukakuning , Kampung Aceh dan bekerja digalangan kapal nyampi jual edarkan sabu.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Maratua dalam persidangan ruang Sari PN Batam kembali mempertegaskan terhadap terdakwa sudah berapa lama edarkan sabu dan didapat dari mana?
Awalnya terdakwa Syahrial berusaha membohongi majlis hakim ketua Renni Pitua Ambarita didampingi dua hakim anggota bahwa baru pertama keli mengedarkan sabu dua minggu yang didapatnya dari kampung Aceh. namun saat dipertegas JPU terdakwa mengakui sudah lama.
“Sudah lima bulan menjual sabu pak jaksa karena gaji tidak cukup,” kata Syahrial. Selasa(25/07/2017).
Kata Syahrial, agar mudah mendapatkan barang haram tersebut terdakwa kost lagi diruli kampung aceh dan setiap menjual sabu mendapat keuntungan Rp500 ribu rupiah dan sebagian sabu digunakannya semdiri.
“Saya juga pemakai yang mulia sehingga keungtungannya saya putar sedangkan gaji hasil bekerja saya serahknan terhadap istri,” ungkapnya.
Sementara itu, saksi penyidik Polda Kepri David dipersidagan mengatakan, penagkaan terdakwa atas informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan penjualan traksaksi sabu di simpang dam, mukakuning.
“pelaku ditangkap dirumahnya kosnya kampung aceh dan ditemukan barang bukti sabu 4,32 gram siap edar yang mulia,” ujarnya.
Majlis hakim ketua Renny Pitua Ambarita mempertanykan kapan penuntutan terhadap terdakwa oleh JPU Susanto Maratua.
“Minggu Depan penuntutan siap yang mulai,” jelasnya.
APRI @ rasio. co