Hengky Jadi Broker Rokok Luffman Ilegal Disidang di PN Batam

0
4002
foto/istimewa

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Ali alias Hengky yang ditangkap petugas Beacukai diduga membeli rokok “luffman mild classic” tidak tertera tulisan Khusus Kawasan Bebas Batam duduk dibangku pesakitan PN Batam.

Ironisnya, Terdakwa Hengky diduga hanya sebagai broker alias perantara mencarikan barang rokok luffman tersebut untuk rekannya Sapriyanto Turiyanto Alias Anto sejumlah dua karton dengan pemilik barang Acai, dimana kemudian ditetapkan DPO.

Dalam dakwaan JPU Mega Tri Astuti terdakwa dijerat Pasal 54 Undang – undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dimana Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

foto/rasio.co

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Menanggapi dakwaan JPU tersebut Penasehan Hukum terdakwa melakukan esepsi, pasalnya pasal yang didakwa JPU tidak cermat dan nyata-nyata telah salah dalam dakwaan hukum, hal ini karena terdakwan Hengky tidak sebagai pemilik barang , dimana pemilik barang Acai(DPO).

Dan pada saat terjadi penangkapan terhadap terdakwa Hengky oleh Beacukai telah diketahui tanggal 25 september 2017 bahwa tempat dan pemilik barang adalah Acai(DPO) sehingga ada dugaan permainan kongkolikong antara Beacukai dan pemilik barang Acai,” kata PH terdakwa di ruang utama PN Batam saat membacakan esepsi. Selasa(19/12).

Selain itu, lanjut PH terdakwa Pembelian barang yang ditawarkan milik Acai oleh Sapriyanto Turiyanto Alias Anto sebagai saksi belum dilakukan pembayaran dan terdakwa juga belum menerima dari hasil tersebut dari acai maupun pembeli barang.

Anehnya, sesuai dakwaan JPU adanya kerugian negara sebesar Rp. 214.400.000, tidak masuk akal terlalu mengada-ngada, hal ini harus dibuktikan dulu nilai kerugiannya perhitungan pajak yang benar dan sesuai uu pajak di Indonesia.

Untuk itu sesuai pasal 143 ayat 2 KUHAP bahwa surat dakwaan haruslah memenuhi syarat formil dan materil , jika tidak memenuhi syarat maka batal demi hukum. dan kami menilai hal itu terpenuhi.

Usai mendegarkan Esepsi terdakwa majlis hakim ketua Dr.Syahlan, SH.,MH didampingi dua hakim anggota mengagendakan sidang dua pekan kedepan mendegarkan tanggapan JPU menjelang putusan Sela terdakwa.

“Anehnya pentugas gudang, pembeli barang dan pemilik barang kok hanya jadi saksi, kenapa todak jadi tersangka?,” kata PH Usai sidang.

Kasus bermula pada 21 september 2017, dimana terdakwa dihubungi pembeli Sapriyanto Turiyanto Als Anto mencarikan rokok “luffman mild classic”. dan terdakwa menghubungi pemilik barang Acai dan bertemu dikedai kopi Kopi 818 belakang DC Mall .

Sehingga terjadi kesepakatan harga perslop “Luffman Classics Mild” Rp45 ribu, malam harinya saksi Sapriyanto kembali mengajak terdakwa bertemu warung makan ayam penyet belakang Awalbross jadi membeli rokok tersebut.

Sesuai sample yang terdakwa tawarkan saksi Sapriyanto Turiyanto Alias Anto sepakat untuk memesan rokok Lufman Mild Classic sebayak 50 (lima puluh) slop dengan harga Rp. 46.000,- per slop kepada terdakwa;

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 terdakwa menghubungi sdr Acai untuk membeli dan mengambil Rokok Luffman Mild di gudang sdr Acai yang beralamat di Gudang Komplek Inti Batam Business & Industrial Park Blok A No. 5 Sungai Panas Kota Batam

Pada hari Senin tanggal 25 September 2017 terdakwa kembali menghubungi dan bertemu sdr Acai di kedai kopi 818 belakang DC Mall untuk membeli dan mengambil rokok Lufman Mild Classic sesuai dengan pesanan terdakwa lalu sdr Acai menyuruh terdakwa untuk mengambil barang di Gudang yang belokasi di daerah Sei Panas

lalu sdr Acai mengatakan kepada terdakwa agar terlebih dahulu menemui saksi Pindi selaku pemegang kunci Gudang tersebut. Sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Sapriyanto Turiyanto Alias Anto untuk bertemu di Warung Ayam Penyet depan DC Mall

kemudian Saksi Sapriyanto Turiyanto Alias Anto mengajak Saksi Fredy ikut bersamanya karena rokok yang Saksi Sapriyanto Turiyanto Alias Anto pesan kepada terdakwa tersebut merupakan pesanan dari Saksi Fredy.

Setelah bertemu kemudian terdakwa, Saksi Sapriyanto Turiyanto Alias Anto dan Saksi Fredy pergi ke Gudang sdr Acai di Komplek Inti Batam Business & Industrial Park Blok A No. 5 Sungai Panas Kota Batam untuk mengambil rokok merek Luffman Classics Mild tersebut;

Bahwa setelah terdakwa, Saksi Sapriyanto Turiyanto Alias Anto dan Saksi Fredy sampai ke lokasi Gudang kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi Pindi, setelah bertemu dan kunci gudang dibukakan oleh saksi Pindi,

lalu terdakwa, Saksi Sapriyanto Turiyanto Alias Anto dan saksi Fredy menyepakati pembayaran setelah barang dimuat kedalam mobil seluruhnya, tetapi pada saat rokok “Luffman Classics Mild” dimuat kedalam mobil Toyota Hiace Putih BP 7045 ZB lalu datang Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan dan ternyata rokok rokok “Luffman Classics Mild” yang dimuat tersebut tanpa dilekati pita cukai,

kemudian Barang Hasil Penindakan dan mobil Toyota Hiace putih BP 7045 ZB dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam di Batu Ampar untuk proses hukum lebih lanjut.

APRI@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email









TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini