Imigrasi Batam Tolak Kedatangan 156 WNA

0
1281

RASIO.CO, Batam – Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Batam sebagai pelaksana pengawasan Keimigrasian sepanjang Januari-April 2017 telah menolak 156 orang kedatangan WNA asing yang bekunjung ke Indonesia.

Ada 12 negara yang ditolak kedatangannya berkunjung ke Indonesia oleh Imigrasi Batam dengan berbagai alasan, dimana WNA tersebut berasal, Amerika, Australia, Banglades, Belanda, China, Inggris, Liberia, Malaysia, Norwegia, Singapore, Thailand dan Vietnam.

“Berbagai alasan penolakan, seperti warga S’pore yang tidak sopan dimana mabuk saat masuk ke Batam melalui pelabuhan Nongsa,” Kata Kepala Ingrasi klas 1 Batam Teguh Prayitno beberapa waktu lalu ke Media Rasio. Sabtu(29/04/2017).

Selain itu, Kata dia, ada yang datang ke Indonesia tidak memiliki izin masuk kenegara lain, tidak memiliki tiket kembali kenegara asal, tidak memiliki tujuan yang jelas selama berada di Indoensia, masa berlaku pasport kurang dari 6 bulan dan ada diduga bekerja mengunakan visa wisata.

Untuk itu, imbuhnya, sebgai tindakan penegakan hukum mereka dilakukan upaya tindakan Administratif Keimigrasian(TAK) berupa pendeportasian

“Ada 114 orang WNA dari berbagai negara dideportasi,” ujarnya.

Ia menggatakan, pihak imigrasi Batam juga melakukan penolakan pengajuan permohonan pembuatan pasport sebanyak 251 pemohonyang diduga akan digunakan bagi TKI Nonprosedural untuk bekerja di Luar Negeri.

Berlanjut padasaat keberangkatan le LN ditunda keberangkatannya dipelabuhan feri internasional Batamcentre sebanyak 129 orang dan pasport disita dengan diberikan Surat Tanda Penerimaan(STP),” pungkasnya.

APRI @www.rasio.co|

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini