Imigrasi Bongkar Markas Polisi Gadungan di Lampung, 27 WNA Diamankan

0
390
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar sindikat kejahatan siber yang membuat markas polisi gadungan di Lampung. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar keberadaan sindikat kejahatan siber yang mengoperasikan markas polisi gadungan di wilayah Lampung. Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 27 warga negara asing (WNA) asal China diamankan dan kini terancam dideportasi dari Indonesia.

Direktur Intelijen Keimigrasian, Komisaris Besar Polisi Agus Waluyo, menjelaskan bahwa ke-27 WN China itu diserahterimakan dari Polres Bekasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bekasi untuk proses lebih lanjut.

“Ke-27 WNA tersebut akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian ke RRT (China). Kami bekerja sama dengan Kedutaan Besar RRT di Jakarta, dan selanjutnya mereka akan ditindaklanjuti oleh kepolisian Tiongkok,” kata Agus dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip CNN Indonesia, Selasa (18/11).

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, memaparkan bahwa para WN China itu awalnya ditangkap oleh Polres Bekasi di sebuah rumah mewah di Lampung. Rumah tersebut disulap menjadi markas polisi gadungan ala Tiongkok dengan berbagai atribut dan spanduk untuk mendukung skenario penipuan.

Modus operasi mereka adalah dengan menelepon warga negara China di negara asalnya, berpura-pura sebagai polisi, kemudian meminta sejumlah uang.

“Korban seluruhnya berada di China. Mereka menelpon warga negara China, seolah-olah menjadi polisi China dan meminta uang. Tidak ada korban dari warga Indonesia,” ujar Anggi.

Ia menjelaskan bahwa setiap pelaku memiliki pembagian peran yang jelas, mulai dari pimpinan hingga petugas yang melakukan panggilan penipuan. Sindikat ini bahkan memiliki tim lanjutan untuk mengeksekusi tahap berikutnya apabila korban mulai mencurigai aksi mereka.

Menurut Anggi, kasus tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kantor Imigrasi Bekasi untuk proses keimigrasian lebih lanjut. Saat ini seluruh WN China tersebut telah ditahan dan Ditjen Imigrasi sedang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China agar kasus dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di China.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini