
RASIO.CO, Lingga – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep meminta masyarakat Kabupaten Lingga meningkatkan kewaspadaan setelah ditemukan website tidak resmi yang mengatasnamakan instansi tersebut dan berpotensi menimbulkan penipuan digital.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Indra Dwi Hapsoro, menegaskan situs yang beredar tersebut bukan bagian dari instansi resmi dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan kantor imigrasi.
“Sehubungan dengan ditemukannya website tidak resmi mengatasnamakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep/Lingga, bersama ini kami menegaskan bahwa situs dimaksud bukan merupakan website resmi dan tidak memiliki hubungan apapun dengan instansi kami,” tegas Indra, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, satu-satunya website resmi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep adalah https://dabosingkep.imigrasi.go.id.
“Selain alamat tersebut, seluruh website yang mengatasnamakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep dinyatakan tidak resmi,” ujarnya.
Adapun dua website yang telah diidentifikasi sebagai situs tidak resmi, yakni https://imigrasilingga.org/ dan https://imigrasilingga.id/. Keberadaan situs tersebut dikhawatirkan dapat membingungkan masyarakat, terutama terkait informasi layanan keimigrasian maupun potensi permintaan data pribadi.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Imigrasi Dabo Singkep menegaskan bahwa seluruh informasi, layanan, dan pengumuman resmi hanya disampaikan melalui website dan kanal komunikasi resmi instansi.
Pihak imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi, dokumen, maupun melakukan pembayaran melalui website atau pihak yang tidak resmi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi, dokumen, maupun melakukan pembayaran melalui website atau pihak yang tidak resmi,” kata Indra.
Selain itu, masyarakat diminta memastikan keaslian informasi dengan mengakses website resmi instansi serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan Kantor Imigrasi Dabo Singkep.
“Segera melaporkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan instansi kami,” ujarnya.
Imigrasi juga menegaskan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat akses maupun transaksi melalui website palsu tersebut.
“Kami menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian yang timbul akibat akses, komunikasi, maupun transaksi melalui website palsu tersebut,” tegasnya.
Saat ini, pihak imigrasi tengah melakukan penelusuran dan upaya penindakan terhadap website tidak resmi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban penyalahgunaan nama instansi,” tutup Indra.
Puspan


