RASIO.CO, Batam – Majelis hakim Ketua Monalisa Anita Theresia Siagian didampingi dua hakim anggota Verdian Martin dan Aulia Fhatma Widhola menghukum alias vonis terdakwa Alex Pangetsu selama setahun penjara di PN Batam. Selasa(24/02) pekan lalu.
Menyatakan Terdakwa Alex Pangetsu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
“Menyatakan Terdakwa Alex Pangetsu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum,”
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, Terdakwa Alex Pangetsu tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut satu tahun penjara serta denda 100 juta dalam kategori IV.
Dakwaan tunggal JPU, Dimana sesuai pasal 486 KUHP tahun 2023 ancaman hukuman paling lama 4 tahun denda 200 juta (kategori IV).
Parahnya, Diduga terdakwa Alex Pangetsu melakukan penggelapan material pengerjaan renovasi rumah di Villa Panbil Batam.
“Menyatakan Terdakwa Alex Pangetsu bersalah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan”
Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 372 KUHPidana yang pengacuannya diganti dengan Pasal 486 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alex Pangetsu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan atau Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus puluh juta rupiah : kategori IV) Subsider 60 (enam puluh hari) berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.” Kata JPU Kamis(05/02).
Hal pertimbangan Jaksa dalam tuntutan tersebut. Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif selama proses persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Berdasarkan pertimbangan itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) dan meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Monalisa menunda persidangan selama satu pekan untuk memberikan kesempatan kepada JPU menyampaikan tanggapan atas pledoi terdakwa.
“Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda replik dari JPU,” kata Monalisa sambil mengetuk palu.
Sementara, Peristiwa bermula dari pertemuan terdakwa dengan AP dirumah makan bilangan nagoya dan terdakwa meminta pekerjaan yang dahulu saksi pernah beri pekerjaan terhadap terdakwa pemasangan instalasi listrik.
Dalam hal ini saksi merasa hiba dan kebetulan saksi ada projek pemasangan instalasi di villa panbil di bulan september 2025 lalu.
Terdakwa datang kelokasi perumahan panbil dan saksi menjelaskan titik-titik pemasangan pemasangan dimaksut dan terdakwa menyanggupi dan meminta tanda jadi 10 juta.
Namun, seiring kesepakatan kesanggupan pengerjaan pemasangan instalasi listrik dari lantai I hingga lantai II untuk stop kontak yang ada 20 s/d 25 titik belum rampung pengerjaannya.
Selanjutnya terdakwa melakukan pengambilan material berupa alat material lampu, pipa, soclet, metal handle, cable, box listrik,terminal,isolasi hunter. Baut-baut, fisher 8B,cable link,solator dan cable-cable berbagai ukuran.
Terdakwa mengambil material tersebit di toko Sri Batam Raya dan dibayar saksi melalui perusahaan ANP, namun terdakwa tidak mengerjakan sedangkan pengerjaan tak jelas material tak jelas kemana
sehingga saksi mengalami kerugian 26,5 juta rupiah. Dan itu belum termasuk kerugian lainnya.
Ad/redaksi@rasio.co


