

RASIO.CO, Lingga – Untuk mengedukasi masyarakat Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, menggelar sosialisasi pentingnya status kewarganegaraan bagi anak yang berkewarganegaraan ganda, dengan peserta dari perangkat Kecamatan Singkep Pesisir.Kamis (28/10).
Kepala Imigrasi Dabo Singkep Nayaka Duta Harahap melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Roy Megantoro mengatakan, sosialiasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan seputar keimigrasian terkait kewarganegaraan.
“Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan edukasi masyarakat tentang anak berkewarganegaraan ganda, karena untuk di wilayah Singkep Pesisir ada terdapat warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing,” kata Roy Megantoro, selaku ketua panitia saat ditemui usai kegiatan.
Sementara itu, Kasi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Reza Fatahillah pemateri kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan, adapun materi yang disampaikan pada sosialisasi ini, terkait anak berkewarganegaraan ganda dan fasilitas keimigrasian.
“Karena melihat kondisi dari masyarakat di Dabo Singkep ini, secara geografis dekat dengan Malaysia atau Singapore, untuk itu, kita memberikan edukasi pada masyarakat, apa yang harus dilakukan masyarakat jika memiliki anak dari perkawinan campur ini dan tentang kejelasan status hukumnya serta kejelasan masa depan anak itu nantinya,” terangnya.
Kabupaten Lingga, lanjut Reza, terdapat Warga Negara Indonesia yang memiliki pasangan Warga Negara Asing lalu memiliki anak, atas dasar itu Imigrasi Dabo Singkep, memberikan edukasi langkah yang harus dilakukan pasangan itu, untuk kejelasan status hukumnya dan kejelasan masa depan anak itu nantinya.
Dikatakan, sejauh ini ketidaktahuan dan apa yang harus dilakukan serta harus kemana, sehingga ada masyarakat yang datang ke kantor Imigrasi dan mereka sudah terlambat mengurusnya, sehingga terkendala dan tidak bisa keluarnya fasilitas ke-Imigrasian ini. melalui sosialiasi ini, diharapkan kejadian-kejadian serupa tidak terulang kembali. dan paea peserta yang hadir dapat menyampaikannya pada masyarakatnya.
“Ada ditemukan anak berkewarganegaraan ganda, jadi yang bersangkutan mempunyai 3 anak ada yang lahir di Singapur dan ada juga yang lahir di Indonesia. Itu yang tadi dikatakan bahwa yang bersangkutan sudah terlambat. dalam mendaftarkan administrasi kependudukannya di Capil, jadi kalau belum keluar administrasi kependudukannya di Disdukcapil belum bisa di proses di Imigrasi,” paparnya.
Ditempat sama, Sekcam Singkep Pesisir, Hasim menyebutkan, diwilayah kerjanya terdapat masyarakat yang memiliki pasangan Warga Negara Asing, usai sosialisasi pihaknya akan kembali menyampaikan informasi tersebut kemasyarakat.
“Setelah sosialisasi ini kami akan menyampaikan kembali terkait sosialisasi ini, ke desa-desa sampai pada tingkat RT untuk mendata masyarakat yang menikah dengan WNA dan memiliki anak berkewarganegaraan ganda. sejauh ini ada dibeberapa desa yang anak-nya berkewarganegaraan ganda,” ungkapnya.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut yakni, dari Kecamatan Singkep Pesisir yang melibatkan pihak perangkat Kepala Desa, Sekdes, Ketua BPD dan tokoh masyarakat.
Puspan
