Imigrasi Deportasi Tujuh Warga Asing

0
670

RASIO.CO, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan pendeportasian terhadap 7 Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar Peraturan Perundang-undangan tentang Keimigrasian maupun penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Batam, Bidpray Situmorang didampingi Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam, Qriz Pratama, Kepala Seksi Informasi Keimigrasian TPI Batam, Sofia Widija Kusuma dan Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Batam, di Media Center Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, pada hari Jum’at (11/12).

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Batam, Bidpray Situmorang mengatakan saat ini ada 7 WNA yang berada di kantor ruang deteksi Kantor Imigrasi Kelas I Batam yang sedang menjalani proses pemulangan kembali ke negaranya.

“Ke 7 WNA tersebut yakni 5 WNA Bangladesh berinisial MF, SK, MR, MS dan KT, 1 WNA Nigeria berinisial AU dan 1 WNA Malaysia berinisial MM,” ucap Situmorang.

Untuk WNA Nigeria merupakan pelimpahan dari Lapas Batam dan sudah menjalani masa pidananya terkait penipuan, sementara 5 WNA Bangladesh dan 1 WNA Malaysia memang melebihi izin tinggal untuk berada di wilayah Indonesia.

Situmorang menjelaskan, seperti kita ketahui jika orang asing berada di wilayah Indonesia harus mempunyai izin tinggal dan batas waktunya sementara mereka melakukan kegiatan dan keberadaannya melebihi batas izin tinggalnya.

“Sesuai dengan Undang-undang Keimigrasian Pasal 63 Ayat 3 yang berbunyi bahwa keberadaan dan proses pemulangan menjadi tanggung jawab dari penjaminnya,” ungkap Situmorang.

Khusus WNA Bangladesh kami sedikit menyita waktu karena kami sendiri mencoba berkomunikasi ke 2 perusahaan sebagai pihak penjamin untuk proses pemulangannya.

Sementara untuk 1 WNA Malaysia akan dilakukan proses pemulangan pada hari Sabtu tanggal 12 Desember karena ada schedule Ferry dari Batam ke Johor, sedangkan untuk 5 WNA Bangladesh pada tanggal 10 Desember kita baru mendapatkan konfirmasi dari penjamin untuk proses pemulangan ke negaranya.

“Kami Kantor Imigrasi sudah berkomunikasi terhadap panjamin untuk memfasilitasi pemulangan ke negaranya dengan sedikit berhati-hati, karena takutnya dari penjamin ada persepsi yang berbeda dan dikhawatirkan nanti beredar isu yang tidak benar bahwa petugas Kantor Imigrasi meminta tiket,” jelas Situmorang.

Khusus untuk 5 WNA Bangladesh karena ada penjaminnya ini akan kita lakukan proses pemeriksaan dan kita dalami untuk pemeriksaan lebih lanjut, tutup Situmorang.

Sementara itu, Kepala Seksi Informasi Keimigrasian TPI Batam menambahkan, hari ini kita akan mengupdate kepada masyarakat bahwasanya bagaimana progres terhadap tindak Keimigrasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Batam.

Ia menjelaskan, saat ini Imigrasi Batam sedang menangani WNA Bangladesh, WNA Nigeria dan WNA Malaysia dimana 5 WNA Bangladesh diketahui telah tinggal di Indonesia melebihi batas izin tinggalnya.

merujuk Surat dari Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4497 tanggal 18 September 2020 perihal batas waktu izin tinggal dimana orang asing yang tidak memiliki izin tinggal lagi atau tidak mampu memperpanjang izin tinggal harus keluar dari Indonesia sebelum tanggal 5 Oktober 2020. Sementara terhitung sejak tanggal 6 Oktober, 5 WNA Bangladesh ini telah overstay selama 32 hari.

“Tentunya akibat dari konsekuensi tersebut WNA Bangladesh dimungkinkan untuk melakukan pembayaran PNPB kepada negara, dimana perhari overstay dikenakan denda Rp. 1 juta perorang, namun apabila tidak mampu membayarnya maka dikenakan tindak keadministrasian Keimigrasian berupa deportasi dan namanya diusulkan masuk kedaftar penangkalan dari wilayah Indonesia,” jelasnya.

Selanjutnya kita komunikasikan ke pihak penjamin untuk pembayaran PNBP atau pembelian tiket, sehingga barulah kemarin penjamin mengirimkan tiket pendeportasian pemulangan dengan penerbangan Jakarta-Singapura-Bangladesh.

Kami terus mendalami bagaimana pelanggaran ini bisa terjadi, dan kami terus mendalami pihak-pihak mana yang terkait sehingga bisa menyebabkan WNA Bangladesh ini overstay begitu cukup lama.

Hal tersebut kami lakukan sebagai upaya perbaikan kepada WNA yang tinggal dan berada atau berkegiatan di wilayah khususnya di kota Batam.

Sementara untuk WNA Nigeria merupakan pelimpahan dari Lapas Batam yang dulunya adalah terpidana kasus tindak penipuan 378 KUHP.

Pada prinsipnya kami mengalami sedikit kesulitan terkait penerbangan, akses penerbitan paspor karena masa pandemi dan akhirnya kita limpahkan kepada rumah detensi imigrasi di kalideres Jakarta

Untuk selanjutnya dari sana biar memudahkan aksesnya untuk memudahkan penerbitan ulang paspornya. Barulah disana ditindak lanjuti untuk dipulangkan ke negaranya.

Pada prinsipnya kami mengupayakan secepat dan seefektif mungkin dalam melakukan penindakan dan selalu mengedepankan azaz kehati-hatian supaya tidak terjadi pelanggaran baik dari petugas maupun pelanggaran berkelanjutan bagi orang asing dan pihak lainnya.

Apa yang kami lakukan Insyaalah sudah sesuai dengan aturannya. Kami juga mengingatkan kepada penjamin segala biaya proses pemulangan ditanggung sepenuhnya oleh penjamin.

Untuk WNA Malaysia sedikit kendala terkait kapal, Insyaalah kami terus berupaya supaya tindakan kami tetap bisa dilakukan, seminimal mungkin kami menekan resiko negatif atau tidak pulang kenegaranya, tutupnya.

Yuyun@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini