
RASIO.CO, Batam – Terdakwa Sumantri Bin M Sukri duduk dibangku pesakitan Pengadilan Negeri Batam akibat diduga menyeludupkan 19 TKI ilegal ke negara jiran Malaysia, namun berhasil digagalkan Ditpolairud Polda Kepri.Rabu(10/04).
Parahnya, Terdakwa Sumantri merupakan bos beserta jaringan menarik upah dari TKI Ilegal dengan upah Rp13 juta dan TKI Ilegal diberangkatkan dari pelabuhan tikus Nongsa, batam dan sebelumnya diberangkatkan ditampung dirumah terdakwa Dewi di kampung Jabi.
Akibat perbuatan Terdakwa di dakwa JPU Karyo So Immanuel Gort, Pasal 69 Jo Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim ketua Renni Pitua Ambarita didampingi dua hakim anggota, Marta Napitupulu dan Egi Novita lalu melanjutkan sidang ke pemeriksaan saksi penangkap dengan dihadiri dua orang saski personil dari KM Bala Dewa Ditpolairut Polda Kepri.
Setelah mendengarkan keterang para saksi, majelis hakim lalu menunda sidang 1 minggu ke depan, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya Suparman, Hartono dan Aris Mananda yang diduga merupakan anak buahnya terdakwa.
Sedangkan untuk statusnya ketiga saksi Suparman, Hartono dan Aris Mananda untuk saat ini, telah menjadi terpidana 1 tahun 10 bulan penjara, plus denda pidana Rp 100 juta untuk terpidana Suparman Bin Sukuri.
Oleh hakim PN Batam yang menyidangkan sebelumnya, ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ketiganya waktu itu diamankan petugas di Pantai Kampung Jabi, Batu Besar, Nongsa, Batam pada tanggal 29 September 2018 sekita jam 22.00 WIB malam dengan 19 orang pekerja migran illegal yang hendak akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan 1 unit Speed Boat Kayu mesin tempel merk Yamaha 1 X 200 PK.
Dalam perannya, terdakwa Sumantri diduga sebagai Tekong yang menampung, mengatur dan memfasilitasi para pekerja migran illegal hingga sampai ke tujuan (Malaysia) dengan meminta bayaran jutaan rupiah dari setiap orangnya.
APRI@www.rasio.co //
