Ini Fakta Persidangan Erlina Diduga Korban Mafia Hukum

0
5358

RASIO.CO, Batam – Keanehan serta keganjilan perkara Penggelapan Dalam Jabatan dengan terdakwa mantan Direktur BPR Agra Dhana Erlina menjadi UU Perbankan pokok dakwaan jaksa terindikasi ada dugaan permainan oknum mafia hukum di Batam.

Apalagi, berdasarkan fakta-fakta persidangan pembuktian jaksa terbantahkan oleh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa bahkan barang bukti hasil audit internal BPR Agra Dhana dibuat Bambang dan Benny tidak benar, kata saksi-saksi yang bekerja di BPR Agra Dhana.

Ironisnya, lagi, Jaksa Penuntut gagal hadirkan saksi Pelapor Direktur Marketing BPR Agra
Dhana Bambang Herianto yang diduga sudah melarikan diri karena dapat dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Terkuak di fakta-fakta persidangan, adanya dugaan permainan oknum-oknum penegak hukum serta pelapor untuk memenjarakan Erlina, dimana seharusnya bebas demi hukum, apalagi diperkuat adanya Pelepesan dari Karutan Perempuan klas II B , Batam beberapa waktu lalu.

Pertama, berdasarkan saksi Pelapor Direktur Marketing BPR Agra Dhana Bambang Herianto
terhadap Polresta Barelang Laporan Polisi : LP-B/473/IV/2016/Kepri/SPKT-Polresta Barang,
dijerat pasal pasal 374 jo 372 Penggelapan Dalam Jabatan dengan kerugian Rp4 juta, itupun hutang bunga berbunga.

“Kenyataan jaksa jerat UU perbankan dengan kerugian Rp117 juta, anehya tanpa merubah LP dari Bambang Herianto dan hanya menumpang dalam LP Penyidik Tindak Pidana Umum,” ungkap Manuel P Tampubolon merupakan PH terdakwa Erlina.

Fakta-Fakta Yuridis Tentang Penahanan Terdakwa oleh Hakim

Selain itu, Manuel P Tampubolon tegas menyampaikan berdasarkan fakta-fakta yuridis awalnya penahanan terhadap terdakwa Erlina dipenyidik tidak dilakukan , namun sejak dilimpahkan ke JPU ditahan tanggal 09 Juli 2018 dilapas perempuan Klas II B kota Batam.

Dan tanggal 16 Juli 2018, berkas perkara terdakwa dilimpahkan ke PN Batam sesuai Nomor Surat pelimpahan : B-2389/N.10.Euh.2/07/2018. berlanjut penahanan Majelis Hakim 17 Juli 2018 s/d 16 Agustus 2018 dilapas perempuan Klas II B kota Batam. terhitung 31 hari. dengan no perkara 612/Pid.B/2018/PN.Btm.

Berlanjut perpanjangan penahanan Ketua PN Batam sejak tanggal 17 Agustus 2018 s/d 15
Oktober 2018 dilapas perempuan Klas II B kota Batam.lalu diperpanjang lagi oleh Ketua
Pengadilan Tinggi Pekanbaru 14 November 2018.

Parahnya, lanjut Manuel, berdasarkan surat permohonan penahanan II, yang dibuat Hakim
Mangapul Manalu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sesuai Nomor Surat :W4-U8/5017/HN.01.01/x/2018.

“Faktanya terdakwa pada butir 3 , Hakim Pengadilan Negeri mengeluarkan surat penahanan tanggal 17 Juli 2018 dan parahnya lagi nomor register terdakwa Pidum nomor
612/Pid.B/2018/PN.Btm berubah menjadi Pidsus nomor register 612/Pid.Sus/2018/PN.Btm,” Kata Manuel P Tambubolon diruang sidang PN Batam.

Manuel mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yuridis diatas membuktikan penahanan terdakwa oleh hakim PN Batam selama 31 hari sehingga telah melanggar Pasal 26 ayat(1) KUHAP yang menyatakan 30 hari.

“:Hakim menahan dengan klasifikasi perkara penggelapan, dan penahanan terdakwa melanggar KUHAP dimana seharusnya pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018, terdakwa harus dinyatakan bebas demi hukum,” ujarnya.

Fakta-Fakta Yuridis Tentang Perkara Yang Dilaporkan

Terkuak di fakta-fakta persidangan yang sejak awal dilaporkan ke Polresta Barelang, klasifikasi perkara terdakwa penggelapan adalah Pengelapan Dalam Jabatan dan bukanlah tindak pidana perbankan yang dituntut JPU terhadap Erlina selama 7 tahun penjara denda Rp10 Milyar.

Selain itu, fakta dipersidangan terdakwa dilaporkan Bambang Heriyanto Direktur Marketing BPR Agra Dhana terhadap Polresta Barelang dengan persangkaan 374 jo 372 KUHPidana dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan LP-B/473/IV/2016/Kepri/SPKT-Polresta Barelang.

“Nilai kerugian bunga sebesar Rp4 juta, namun pelapor telah melarikan diri sehingga jaksa tidak mampu menghadirkan untuk diperiksa dipersidangan,” paparnya.

Parahnya, lanjut Manuel, akibat JPU gagal menghadirkan saksi pelapor dipersidangan sehingga faktanya benar-benar mengerikan mengingat saat ini terdakwa dipenjarakan karena berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Bambang Herianto.

Kata Manuel, JPU dipersidangan menghadirkan Mohammad Rizky Ahli yang ditunjuk oleh
Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum mewakili Dewan komisioner OJK sebagai ahli dalam
dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan bukan ahli Perbankan.

Selain itu, berdasarkan fakta-fakta yuridis tentang alat bukti dalam surat tuntutan jaksa
penuntut umum. tidak sesuai pembuktian dipersidangan terutama apakah sesuai dengan
perbuatan materiil dan memenuhi unsur delik yang terdapat dalam surat dakwaan.

Seharusnya surat dakwaan jaksa harus memenuhi syarat formiil dan materil,pasalnya, surat dakwaan merupakan hal yang sangat penting dalam melakukan tuntutan perkara pidana serta dijadikan dasar pemeriksaan perkara pidana dalam sidang pengadilan. dan hal tersebut diatur dalam pasal 143 ayat(2) dan pasal 143 ayat(3) KUHAP.

Namun,kenyataannya surat dakwaan JPU yang kami terima serta dibacakan dipersidangan.
Selasa(06/11) lalu. tidaklah lazim sebagaimana praktek beracara diperadilan. karena JPU tidak menguraikan perbuatan terdakwa secara lengkap sebagaimana dalam dakwaannya.

Anehnya, Dalam tuntutan JPU hanya menyebutkan bahwa terdakwa dihadapkan kedepan
persidangan dengan dakwaan melanggar pasal 49 ayat(1) UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 64 ayat(1)KUHPidana.

Serta pasal kedua melanggar pasal 374 KUHPidana jo pasal 64 ayat(1) ke-1 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana jo pasal 64 ayat(1) ke-1. namun karena JPU menyusun surat dakwaan secara alternatif , maka terdakwa dituntut dakwaan pertama tentang perbankan.

“Dari tiga dakwaan JPU yang dijadikan dasar memenjarakan terdakwa hanya hasil audit
keuangan saksi Beni Manager Marketing dan Bambang Herianto Direktur Marketing BPR Agra Dhana serta pemeriksaan khusus oleh OJK terhadap hasil audit keuangan oleh kedua orang saksi disebut diatas yang dibuat oleh Afif Alfarisi,” papar Manuel.

Selain itu, Manuel P Tampubolon tegas mengatakan, dari fakta yuridis hasil audit yang dilakukan Beni dan Bambang Herianto seharusnya JPU memahami serta mengetahui bahwa yang memiliki kompetensi absolut yang bisa melakukan audit laporan keuangan PT.BPR Agra Dhana tahun 2015.

Lagi pula, Berdasarkan Laporan Keuangan Publikasi tanggal 31 Desember 2015 pada Bank
Indonesia(BI) memiliki aset lebih dari Rp10 miliar , berdasarkan peraturan BI no 15/PBI/2013 tentang transparasi kondisi keuangan BPR. pasal 5 ayat(1) wajib diaudit terlebih dahulu oleh Akuntan Publik.

Pasal 6 huruf(a)dimana BPR yang telah menyampaikan laporan tahunan, namun laporan
keuangan tahunan tidak diaudit oleh akuntan Publik dan/atau kantor Akuntan Publik yang
terdaftar di BI sebagaimana dimaksut pasal 5 ayat(1) dinyatakan belum menyampaikan laporan tahunan.

Untuk itu, JPU juga sangat mengetahui tentang fakta persidangan dibuatnya LP-
B/473/IV/2015/Kepri/SPKT-Polresta Barelang tahun 2016, pelaksanaan audit oleh Akuntan
Publik untuk laporan keuangan BPR Agra Dhana tahun 2015 telah selesai dan telah dilaporkan kepada OJK.

Dan selain itu, tidak ada satupun dasar hukum yang membenarkan seorang Manager Marketing dan Direktur Marketing melakukan audit terhadap laporan keuangan tahunan BPR sendiri. dan lebih mengerikan lagi saksi yang dihadirkan JPU dari BPR Agra Dhana, Sari,Jery Diamond,Fitria dan Sutra membantah hasil audit kedua petinggi tersebut.

“dan jelas berdasarkan fakta-fakta terungkap tersebut JPU menyusun dakwaan hanyalah
berdasarkan asumsi dan imajinasi semata,”

“Terkait barang bukti audit terungkap sebagai fakta persidangan yang mana audit keuangan dibuat Beni dan Bambang tidak ada,hasil audit internal tidak ada,hasil audit dibuat Akuntan Publik tidak ada serta hasil metrik tidak ada,”pungkas Manuel.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini