Ini Harga Prostitusi Online Ditawarkan Tersangka di Batam

0
1546
foto/ist

RASIO.CO, Batam – Tersangka AA kelahiran sumbar ditangkap kepolisian subdit Cyber crime Ditreskrimsus Polda Kepri diduga memperdagangkan Pekerja Seks Komersial(PSK) melalui situs online MS EVVE.

Ironisnya, Tersangka AA sudah menjalankan bisnis prostitusi online sejak awal tahun 2019 hingga akhirnya ditangkap Februari 2019 di Jawa Barat dan lebih kurang ada 65 orang PSK yang dipelihara tersangka.

“Hasil pengembangan terhadap tersangka harga PSK ditawarkan pelaku antara Rp400 s/d Rp1 juta,”

“Tersangka bensial AA ditangkap kotabaru residence Kotabaru, Kab. Karawang, Provinsi
Jawa Barat.Kata kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga didampingi Kasubdit Cyber crime Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ike Krisnadian. Minggu(17/02).

Erlangga mengatakan, Sekira bulan Januari 2019 tersangka ada menawarkan perempuan untuk melakukan hubungan seks dengan laki-laki di akun wechat atas nama ms evve, miss evve dan shofie.

Didalam album tersebut juga dijelaskan angka atau harga untuk shor time atau long time terhadap perempuan-perempuan tersebut. Harga dari masing-masing perempuan yang ada didalam album tersebut berbeda-beda mulai dari Rp 400.000 S.D Rp 1.000.000.

Lanjut Dia, Petugas dilakukan pemesanan terhadap salah satu perempuan yang ditawarkan pada tanggal 8 Januari 2019 dengan harga Rp 700.000. Dan pada saat bertemu kemudian terhadap perempuan tersebut diamankan dan dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa perempuan tersebut ada mengirimkan foto nya kepada tersangka untuk ditawarkan kepada laki-laki yang akan menggunakan jasa nya.”terangnya.

Kata Dia, Kemudian untuk tersangka dilakukan penangkapan di Karawang, Jawa Barat dan di dalam handphone tersangka ditemukan akun wechat dengan nama ms evve, miss evve dan shofie yang digunakan untuk menjual atau menawarkan perempuan tersebut kepada laki-laki.

Perempuan-perempuan yang ditawarkan tersebut selain ditawarkan secara online di aplikasi wechat juga ada yang bekerja di karaoke, panti pijat dan freelance.

Dari setiap transaksi yang dilakukan baik short time maupun long time, tersangka mendapatkan komisi 20 s.d 25%, untuk perempuan mendapatkan 50% dan 25%biaya tempat dimana perempuan tersebut bekerja. Jumlah perempuan yang ditawarkan di akun wechat tersebut berjumlah kurang lebih 65 orang berumur antara 20 s/d 26 tahun.”tutupnya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AA dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 296 jo pasal 506 KUHP.

APRI@www.rasio.co //

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini