
RASIO.CO, Batam – Petugas Avsec Bandara Hang Nadim batam kembali berhasil mengamankan pelaku penyeludup berinisial berinisial BS alias J yang menyembunyikan dalam duburnya. Jumat(06/08) lalu.
Pelaku akhirnya digirim kerumah sakit Awalbross untuk mengeluarkan barang haram tersebut dari dubur tersangka dan akhirnya pelaku dilimpahkan Ditresnarkoba Polda Kepri. Senin(15/08) lalu.

“Tersangka berinisal BS alias J berhasil diamankan di pintu masuk X Ray keberangkatan lantai I Bandara Hang Nadim Kota Batam, pada hari Jumat 6 Agustus 2021 sekitar jam 06.00 wib oleh petugas Avsec yang sedang bertuga.”
“Kemudian petugas Avsec tersebut mencurigai salah tersngka akan berangkat menuju Jakarta, kemudian petugas Avsec membawa orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan test urine pelaku berinisial BS alias J positif Methapetamin,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Selanjutnya petugas membawa saudara BS alias J ke rumah sakit Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan Rontgen badan, dari hasil pemeriksaan rontgen tampak 3 bayangan benda mencurigakan di bagian anus.
“Benda tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Dan pada jumat siang petugas Bea dan Cukai Kota Batam melimpahkan perkara ke Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti yang di limpahkan antara lain 3 bungkus balut kondom berwarna Hitam dan plastik bening serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu seberat 197,1 gram, 1 unit Handphone merk Oppo, 1 lembar KK, 2 Lembar E-Ticket pesawat tujuan Jakarta, dan uang tunai sebesar Rp.478.000,-.
Atas perbuatanya tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan atau Pasal 112 ayat (2) Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun Undang-ungdang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

