Ismail Nahkoda Kapal Bintang East Dituntut Jaksa 18 Bulan

0
579

RASIO.CO, Batam – JPU Zulna Yosepha menuntut terdakwa Ismail Harum nahkoda kapal speedboard Bintang East selama 18 bulan penjara.

Ironisnya, Pasal 102 huruf f Undang- Undang RI No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Dapat dipidana paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Dan Kedua, Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Parahnya, dalam persidangan terdakwa tidak mengetahui barang apa yang diangkut dan baru mengetahui barang yang dibaea setelah di tangkap pihak beacukai batam.

Sedangkan pemilik barang jadi saksi dipersidangaj termasuk si penyewa kapal namun tidak dijadikan tersangka dan diduga nahkoda korban, ironisnya barang bukti barang seludupan tak terlampir di sipp pn batam, namun rerdakwa dipersedingan menyebutoan, 300 kolo balpres, rokok dan mikol. Dan barang kilik aseng.

Menurut sumber lapangan, bahwa terdakwa Ismail Harum hanyalah nahkoda yang sigaji pertrip serta selama ini speedboad merupakan bawa penumpang, berpindah bawa sayur san barulah terakhir bawa narang seludupan.

“Awalnya bawa penumpang lalu sayur dan terakhir bawa barang penyeludupan,”

“Begitu tertangkap pemilik barang serta penyewa kapal lepas tangan dan melenggang diluar , terdakwa korban,” ujar sumber enggan dipublis. Selasa(12/04).

Terungkap penggakuan terdakwa Ismail Harum dipersidangan kapal Bintang East sebelum tertangkap lima kali menyeludupkan rokok, ballpres serta mikol dari pelabuhan ilegal jembatan IV Barelang, Batam.

“Lima kali diperintahkan menyeldupkan barang tujuan palalawan-riau dan kelima tertangkap beacukai,”

“Ada enam orang kami, empat abk satu orang bernama syaiful dari pihak pemilik barang bernama alam,” kata Ismail di ruang sidang Wirjono Profjodikoro PN Batm yang digelar secara online, Selasa(15/03).

Lanjut terdakwa, barang illegal tersebut milik Alam dan ketika dilakukan pemauatan barang di jembatan IV barelang, Batam, alam ada memantau bahkan ketika tertangkap anak buahnya bernama syaiful ikut mengawal barang.

“Namun yang dijadikan tersangka hanya saya, padahal saya hanya orang suruhan dan digaji Rp4 juta perbulan,” ujar terdakwa.

Tedakwa menambahkan, kapal dari luar ke batam membawa sayur-sayuran dan keluar batam barulah membawa barang illegal bermacam-macam tergantung pesanan.

Adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini