RASIO.CO, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengangkat tujuh Kepala Kejaksaan Tinggi baru melalui keputusan nomor 245 tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan RI.
Satu di antaranya ialah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Supardi yang diangkat menjadi Kajati Riau. Supardi menggantikan posisi Jaja Subagja yang kini ditunjuk sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung.
Supardi mencatat prestasi ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan dengan melanjutkan penanganan kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
Ia juga terlibat dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi bagian negara oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi dengan tersangka eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Negara diduga mengalami kerugianUS$30 juta atau sekitar Rp426,4 miliar akibat kasus ini.
Beberapa kasus lain yang berhasil diungkap ialah kasus penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia periode 2013-2019yang merugikan negara Rp2,6 triliun.
Kemudian pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia dengan kerugian sekitar Rp8,8 triliun, ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil/CPO dengan kerugian sekitar Rp20 triliun, dan penguasaan lahan PT Duta Palma Group dengan kerugian sekitar Rp78 triliun.
Sementara itu, enam pejabat eselon II lainnya yang diangkat menjadi Kajati ialah Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jampidsus Sarjono sebagai Kajati Sumatera Selatan.
Lalu,Wakil Kajati Sumatera Utara Edyward Kaban yang diangkat menjadi Kajati Maluku, Direktur Penuntutan pada Jampidmil Agus Salim diangkat menjadi Kajati Sulawesi Tengah.
Berikutnya Pathor Rahman selaku Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ditunjuk sebagai Kajati Kalimantan Tengah, Wakil Kajati Sumatera Selatan Muhammad Naim diangkat sebagai Kajati Sulawesi Barat, dan Elan Suherlan yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung diangkat menjadi Kajati Jambi.
Saat dikonfirmasi,Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pengangkatan pejabat struktural tersebut dalam rangka penyegaran organisasi.
“Itu mutasi dan promosi rutin dalam rangka penyegaran organisasi dan tour of duty,” ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa (9/8).
***