
RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam sidang lanjutan menghadirkan 5 saksi polisi aktif dalam kasus dugaan pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit di PN Batam.
Kelima saksi, Abi, Gorthan, Muhammad Gunther, Timotenase dan Rahma Setiawan. Pemeriksaan kelima saksi dilakukan satu persatu dan pimpin majelis hakim ketua Monalisa didampingi dua hakim anggota. Kamis(13/08).
Dalam pemeriksaan saksi pertama, Abi, pihak jaksa mencerca dengan pertanyaan pokok manggali kenapa dan bagaimana tewasnya Bripda Natanael usai membersihkan Rumah Dinas(Rumdin) Danton korban.

“Kami berdua membersihkan rumah danton atas printah terdakwa Arawna dan saya mengantikan jonathan yang mendapat tugas bersihkan gudang,” ujar saksi.
Berapa lama saudara membersihkan rumdin danton tersebut?
Lebih kurang 15 menit, menyapu, cuci baju dll, lalu berlanjut kembali rusun lantai dua.
Apakah saudara melihat korban dihukum sikap tobat oleh terdakwa?
Saya melihat lebih kurang 10 menit melalui jendela, namun kembali tidur,” ujarnya.

Majelis hakim sempat memperingatkan saksi agar tidak berbohong karena sudah disumpah dan jika memberikan keterangan palsu ancaman hukuman 7 tahun. Karena diduga dipersidangan saksi memberikan kesaksian berbelit-berbelit.
“Ini sudah memakan korban lho, apa kamu ada yang intervensi atau di intimidasi bersaksi dipersidangan? Dan ancaman hukuman 7 tahun jika memberi keterangan palsu?,” kata hakim.
“Siap tidak ada yang mulia,” ujar saksi.
Selain itu dipersidangan juga jaksa memperlihatkan baju korban, yang dipakai terakhir, apakah benar itu karena keluarga korban ketika bersaksi tidak yakin baju tersebut milik anaknya melainkan milik orang lain.
“Keluarha korban ketika bersaksi bahwa baju ini bukan baju Natanael, saksi menjawab iya itu baju korban.
Sementara itu, Saksi Muhammad Gunther Rizky Ananda Pastika sebagai Pawas Baja( Perwira Pengawas Bintara Remaja) menyampaikan) tidak ada memerintahkan Arwna untuk melakukan sikap Tobat.
“Saya memanggil terdakwa karena selalu tidak menghiraukan printah atasan serta tidak merepon ketika dihubungi,”
“Selain itu juga saya mendapat laporan terdakwa Arwna sebagai Bamin bermain judi online dan saya sudah ingatkan juga,” kata Gunther yang mulai bertugas pawas baja Januari 2026.
Namun, Sebagai pawas baja, saksi tidak mengetahui adanya peristiwa pengganiayaan yang menyebabkan tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit dan baru menghetahui saat di telpon terdakwa Arwna dari rumah sakit Bhayangkara.
“Terdakwa menelpon saya pukul 00.50 wib, izin komandan mohon berkenan datang kerumah sakit, kenapa? Izin komandan satu baja tiba-tiba meninggal?,” ujarnya dipersidangan.
Lanjutny, Kok kamu tiba-tiba bawa kerumah sakit tanpa beritahu komandan tetapi tadi buru-buru komandan, siapa yang meninggal?, Natanael dan kata terdakwa sesak nafas lalu di bawa kerumah sakit.
Kemudian JPU bertanya, Jam berapa saudara sampai sirumah sakit dan siapa saja?
Saya bersama Nasrul keruang isolasi dan melihat kondisi Korban Bripda Natanael dibagaian dada sebelah kiri membiru lalu saya selimuti lagi tubuh korban.
Selanjutnya, saya bertemu dr diruang UGD berdua bahwa mengatakan korban sudah meninggal sebelum sampai kerumah sakit dan dibawa dari kamar 303 rusun.
Lalu saya menghubung Direktur dan menyampaikan” izin komamdan satu baja gugur dikarenakan dipukul oleh saudara Arwna”
Ketika Dirsamapta datang, dir bersama terdakwa , saya tidak ikut lagi melihat korban diruang isolasi dan setelah itu Dirsamapta ketemu saya lagi dan memerintahkan saya untuk menghubungi keluarga.
“Saya kesulitan menghubungi keluarga dan tidak tahu lagi, dan saya sampai sekira pukul 4 dinihari berada dirumah sakit bhayangkara,” kata saksi.
Salah seorang sanksi juga mengungkapkan, ketika korban sudah dalam kondisi sekarat terdakwa mengajak mereka untuk membawa kerumah sakit bhayangkara mengunakan mobil avanza
Namun, belum sampai kerumah sakit bhayangkara minyak mobil habis dan diberi uang 100 ribu tuk beli bensin dan dilanjutkan kembali membawa korban kerumah sakit bhayangkara oleh terdakwa.
“Sempat mobil kehabisan nensin dijalan, lalu terdakwa beri 100 ribu tuk beli bensin.
Hal berbeda keterangan sedikit saksi Timotie, dugaan adanya perencanaan pembunuhan bermula dari penyiksaan terhadap bintara dipersidangan.
“Saya beberapa kali mengigatkan terdakwa agar jangan menyiksa bintara, dan terdakwa sering tidak menjalankan tugas serta mangkir,” ujar saksi.
Majelis Hakim Monalisa usah memeriksa para saksi kembali menegaskan akan kembali memanggil saksi untuk diperiksa kembali dipersidangan, dimana ada saksi berbelit-belit dalam memberikan kesaksian.
“Pak Jaksa nanti saya panggil lagi saksi y” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan lagi dengan kembali menhhadirkan saksi berikutnya yang akan dihadirkan jaksa.
Terdakwa Arawna Sihombing, Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetia dan Muhammad Alfarizi( empat terdakwa pasal sama).
pasal 458 ayat(1) jo pasal 20 huruf c UURI no.1 Tahun 2023 KUHP merupakan tindak pidana pembunuhan biasa dgn ancaman hukuman paling lama 15 Tahun.
Atau kedua, Pasal 468 ayat (2) jo pasal 20 huruf c UURI no.1 Tahun 2023 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun.
Atau ketiga, Pasal 466 ayat (3) jo pasal 20 huruf c UURI no.1 Tahun 2023 KUHP. Penganiayaan ringan hingga berat, ayat(1) penganiayaan biasa 2 tahun, 6 Bulan, ayat(2) mengakibatkan luka berat paling lama 5 tahun. ayat(3) mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama 7 Tahun.
Sebelumnya, Kasus dugaan pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit masuk tahap pemeriksaan saksi dipersidangan PN Batam. Kamis(06/08).
Dipersidangamln Ayah korban, Roy Simanungkalit, membeberkan dugaan pemerasan yang dialami putranya sebelum meninggal dunia, sekaligus mengungkap informasi yang diterimanya mengenai rangkaian kekerasan pada malam nahas tersebut.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Monalisa, Roy menceritakan, dirinya menerima telepon sekitar pukul 04.00 WIB pada 14 April 2026 dari seorang anggota kepolisian yang memintanya segera datang ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.
Setibanya di rumah sakit, ia mendapat kabar bahwa putranya telah meninggal dunia.
Merasa ada kejanggalan, Roy mengaku langsung meminta autopsi dilakukan. “Saya minta dilakukan autopsi karena saya tidak yakin pelakunya hanya satu,” ujar Roy di persidangan.
Menurut Roy, hasil autopsi menunjukkan adanya patah tulang dada serta cedera pada bagian punggung korban.
Dalam kesaksiannya, Roy juga mengungkapkan bahwa beberapa waktu sebelum meninggal, Natanael sempat menghubungi ibunya dan mengaku kerap dimintai uang oleh seniornya.
Uang tersebut, menurut pengakuan korban kepada keluarga, digunakan untuk bermain judi online.
“Uang saya habis diperas Arawna untuk judi online. Saya cek rekeningnya, memang ada transfer ke rekening itu,” kata Roy.
Roy mengatakan dirinya kemudian memeriksa rekening bank milik putranya dan menemukan adanya transaksi sekitar Rp2 juta ke rekening yang disebut milik terdakwa Arawna Sihombing.
Ia menduga permintaan uang itu terjadi lebih dari satu kali.
Saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim, Arawna mengakui pernah menerima transfer uang dari korban.
Hakim:
“Menurutmu benar itu ada?”
Arawna: “Iya benar, cuma satu kali.”
Roy juga mengaku sempat kembali menanyakan persoalan tersebut kepada Natanael dalam percakapan terakhir mereka. Korban disebut menyampaikan bahwa permintaan uang dari senior telah terjadi berulang kali.
Pada malam sebelum kejadian, Roy mencoba menghubungi putranya. Namun teleponnya tidak diangkat. Beberapa jam kemudian, keluarga menerima kabar bahwa Natanael telah meninggal dunia.
Selain itu, Roy menyampaikan informasi yang diperolehnya dari sejumlah rekan korban mengenai dugaan peristiwa yang terjadi di Rusunawa Polda Kepri. Ia menegaskan seluruh cerita tersebut bukan berdasarkan apa yang dilihatnya sendiri, melainkan informasi yang disampaikan oleh anggota lain.
Menurut Roy, ia mendapat informasi bahwa sebelum kejadian, terdakwa Arawna sempat diperingatkan agar tidak melampiaskan kemarahan kepada junior setelah menerima tindakan disiplin dari atasannya.
Ia juga memperoleh informasi bahwa mata korban sempat ditutup menggunakan kaus sebelum mengalami serangkaian pemukulan dan tendangan. Bahkan, korban disebut masih mendapat kekerasan meski tubuhnya telah kejang-kejang.
Roy turut mempertanyakan dugaan pergantian celana yang dikenakan putranya saat berada di rumah sakit.
Menurutnya, informasi tersebut hingga kini masih menjadi tanda tanya bagi keluarga.
Perkara ini bermula dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut Arawna Sihombing bersama tiga anggota lainnya diduga melakukan penganiayaan terhadap Bripda Natanael di kamar 303 Rusunawa Polda Kepri pada 13 April 2026 sekitar pukul 23.45 WIB.
Jaksa mendalilkan, kekerasan bermula setelah Arawna menerima tindakan disiplin dari atasannya. Kemarahan itu diduga kemudian dilampiaskan kepada korban melalui serangkaian tindakan fisik, mulai dari memerintahkan korban melakukan sikap tobat, menyuruh anggota lain memukul korban, hingga ikut melakukan pemukulan dan tendangan ke bagian dada serta perut korban.
Berdasarkan hasil visum dan autopsi, korban mengalami memar di sejumlah bagian tubuh, patah tulang belakang ruas dada pertama, perdarahan akibat kekerasan benda tumpul, serta gangguan jantung akut yang berujung pada mati lemas. Bripda Natanael dinyatakan meninggal dunia pada 14 April 2026 pukul 00.27 WIB.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Seluruh keterangan yang terungkap di persidangan, baik dari saksi maupun terdakwa, masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
redaksi@www.rasio.co //

