Jaksa Jebloskan Sambo Cs ke Penjara di Lapas Salemba

0
Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo resmi dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/8). (Dok. Ditjen Pemasyarakatan)

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan menjebloskan terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo cs ke penjara karena vonis hukuman mereka sudah inkrah.

“Kamis, 24 Agustus 2023, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, terpidana Kuat Ma’ruf, dan terpidana Ricky Rizal Wibowo,” demikian keterangan resmi Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (24/8).

Dikutip cnnindonesia, Sambo cs itu dieksekusi bui ke Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

“Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ketut.

Sementara itu, satu terpidana lagi yakni istri Sambo, Putri Candrawathi, telah dieksekusi lebih dulu pada Rabu (23/8) ke Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Para terpidana pembunuhan berencana Brigadir J itu dieksekusi jaksa ke penjara karena vonis mereka sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap pascaputusan Majelis Kasasi Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang terdiri atas lima hakim agung memberikan diskon hukuman pidana empat terdakwa pembunuhan berencana  Brigadir J. Hukuman Sambo dianulir dari pidana mati jadi seumur hidup. Hukuman Putri, yang merupakan istri Sambo, diperingan dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Rizky Rizal dari 13 tahun jadi 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi sebelumnya mengklaim tidak ada intervensi terhadap majelis hakim terkait keputusan kasasi tersebut.

Ia menjelaskan dalam putusannya, majelis hakim menolak pengajuan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan para terdakwa. Namun, MA juga melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang diberikan.

“Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan,” kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8).

***

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini