Polri Jerat TPPU Bandar Narkoba di Riau, Sita 4 Harley hingga 1 Jaguar

0
170
foto/ist

RASIO.CO, Jakarta – Bandar narkoba inisial FA alias V yang mengedarkan sabu sebanyak 47 kilogram yang telah dijatuhi vonis Pengadilan Bengkalis, Riau, kini dijerat Bareksrim Polri dengan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dikutip cnnindonesia, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penjeratan TPPU tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk memiskinkan para pelaku jaringan narkotika. Dalam pengusutan TPPU itu, pihaknya pun menyita aset FA dari mulai uang puluhan miliaran rupiah hingga kendaraan-kendaraan mewah.

“Kita berkomitmen untuk ‘memenggal’ para bandar dengan TPPU atau money laundring sehingga asetnya dapat disita dan diberikan pada negara dan dimiskinkan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (24/8).




Mukti mengatakan langkah tersebut juga sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dapat dilakukan tuntas hingga ke akarnya.

Nantinya, Mukti mengatakan seluruh bandar yang berhasil ditangkap juga akan dijerat menggunakan TPPU dengan harapan dapat memiskinkan serta memutus mata rantai peredaran narkoba.

Khusus dalam kasus FA, ia menjelaskan penyidik berhasil menyita total keseluruhan aset senilai Rp89 miliar dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Semua aset-aset yang disita oleh penyidik berupa tanah dan bangunan. Total semuanya adalah Rp89.062.860.000. Itu lah aset yang kita amankan dari pelaku atas nama FA alias V,” jelasnya.

Mukti merinci dari total aset tersebut di antaranya penyidik menyita uang tunai senilai Rp5,9 miliar, 10 kendaraan mewah, hingga 34 aset berupa tanah dan bangunan.

Dari 10 kendaraan mewah itu beberapa di antaranya adalah satu mobil merek Jaguar warna abu-abu dengan nopol B 17 HB, dan ada empat unit Harley Davidson. Empat unit Harley Davidson yang disita adalah tipe  Indian Chief Dark Hors warna hitam dengan nopol B 4849 AN, satu warna hitam dengan nopol B 904 EV, satu warna hitam dengan nopol DK 6272 II, dan satu tipe Breakout warna hitam dengan nopol B 3000 RK.

Lebih lanjut, Mukti  menjelaskan FA alias V merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 47 kilogram. Mukti menyebut FA juga telah divonis selama 12 tahun penjara.

Kasus pidana asal TPPU tersebut yakni peredaran narkoba dilakukan pada tahun 2022. Dalam pengungkapan kasus saat itu, polisi turut menangkap tiga pelaku lainnya yakni MN, HRD, MD. Kemudian ada dua pelaku dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni AM alias AT dan ABD alias DLH.

“Tindak pidana asalnya (peredaran narkoba) sudah divonis di Pengadilan Negeri Bengkalis. Kita hanya melanjutkan TPPU yang mana kejadiannya pada bulan April tahun 2023,” ucapnya.

Dari kasus peredaran narkoba FA alias V dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Untuk TPPU, FA alias V dijerat Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

***

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini