
RASIO.CO, Batam – Terdakwa Saminan alias Amin kasus dugaan memasukkan 28 koli sepatu asal Malaysia dipelabuhan Batuampar, Batam masuk tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Batam. Jumat(25/080.
Ironisnya, sidang yang digelar diruang sidang Prodjodikor pada tanggal 14 Agustus 2023 terdakwa tidak hadir disidang dalam agenda pembuktian, padahal tedakwa mendapat tahanan luar saat ini.
Tedakwa dijerat Pasal 111 Jo Pasal 47 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun denda 5 miliar.
Dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.ancaman hukuman paling lama 5 tahun denda 5 miliar.
Terdakwa Saminan alias Amin diketahui dalam dakwaan JPU merupakan direktur PT. Kinimiko Jaya Sentosa yang mana diduga bergerak dibiadang importir, namun kenyataannya mendatangkan barang sepatu bekas dari Malaysia.
Terdakwa mendapat orderan dari marketing perusahaan terdakwa dibulam Maret 2023 dihubungi tedakwa Iwan(berkas terpisah) yang akan memasukkan 300 sepatu asal negara jiran Malayia.
Terdakwa Saminan selaku direktur PT.KJS menyetujui dan membantu memasukkan sepatu 28 koli tersebut. Kemudian pihak PT. Pro Malindo Logistik mengatarkan sepatu tersebut ke kantor Yonkee .Sdn.Bhd , dimana perusahaan tersebut berada di Malaysia bekersama dengan PT.KYS.
Dimana karyawan terdakwa membuat dokumen Pemberitahuan Impor Barang(PIB) dan didaftarkan 300 pasang tanpa menyebutkan bahwa sepatu tersebut adalah sepatu bekas sebagiaman yang termuat dalam Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) No : 048142/B/KPU.02/2023 nomor urut 12.
selanjutnya 28 koli sepatu bekas tersebut dibawa ke gudang T3 EXPRESS. PTE. LTD yang berada di Negara Singapore melalui jalan darat, yang kemudian 28 koli berisi sepatu bekas tersebut dimasukkan kedalam peti kemas yang kemudian dikirim ke Batam dengan menggunakan kapal TK WINSTAR 2320.
Pada tanggal 09 Maret 2023 sampai di Pelabuhan Batu Ampar Kota Batam, selanjutnya petikemas tersebut dimasukkan kedalam gudang PT. Sindo Makmur Sentosa (SMS) yang memiliki kerja sama dengan KINIMIKO JAYA SENTOSA yang beralamat di Komplek Hijrah Karya Mandiri Blok F No. 5 Baloi Permai Kec. Batam.
Sebelumnya, Sidang perdana kasus dugaan penyeludupan balpres asal luar negeri atas nama terdakwa Saminan alias Amin bergulir di PN Batam.
Terlihat terdakwa Saminan mengunakan celena coklat kream dengan baju kemeja warna biru tua duduk di bangku pesakitan PN Batam dalam agenda sidang pembacaan dakwaan. Kamis(10/08) siang.
Sidang dibuka langsung oleh hakim ketua David P Sitortus,S.H,.M.H didmapingi dua hakim anggota dan mempersilahkan JPU Abdullah,S.H digantikan jakssa penganti.
JPU membacakan dakwan terhadap terdakwa terkait balpres berupa sepatu yang didatang dari korea dan diduga melanggar aturan uu perdangan dan kebapean tanpa izin.
Sidang dibuka langsung oleh hakim ketua David P Sitortus,S.H,.M.H didmapingi dua hakim anggota dan mempersilahkan JPU Abdullah,S.H digantikan jakssa penganti.
JPU membacakan dakwan terhadap terdakwa terkait balpres berupa sepatu yang didatang dari korea dan diduga melanggar aturan uu perdangan dan kebapean tanpa izin.
“saudara sudah mengerti dan sudah menerima surat dakwaan terdakwa,’
“dan saudara tidak perlu takut, dulunya balpres itu diperbolehkan tetapi sekarang dilarang karena mengganngu usama kecil menegah dan terus berdagang,” kata hakim ketua David P Sitorus.
Usai mendegar pembacaan dakwaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa diminta hadir karena terdakwa mendapat tahanan rumah.

