Jaksa Mega Tuntut PSK Morena 10 Tahun

0
1113

RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Batam, Mega Tri Astuti menuntut terdakwa Yati Rohaeti selama 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar yang diduga bekerja sebagai pekerja sek komersial(PSK) disalah satu Pub/massage Morena.

JPU Mega berkeyakinan terdakwa Yati Rohaeti bersama terdakwa Mohd Ardian Bin Zakaria warga Malaysia keturunan Indonesia menyeludupkan narkoba jenis sabu seberat 201 gram melalui bandara Hang Nadim Batam.

Ironisnya, pengakuan terdakwa Yati Rohaeti baru kenal dan diboking melalui tempatnya bekerja untuk melayani nafsu bejat tedakwa WN Malaysia Mohd Ardian Bin Zakaria selama dua hari sehingga berujung pemaksaan menyeludupkan sabu melalui kemaluan terdakwa.

“Awalnya dipaksa Ardian untuk menyimpan sabu melalui kemaluan dirinya, akibat ngak bisa lalu dibuatkan bra khusus,” ujar terdakwa beberapa waktu lalu.

“Dan dirinya dibooking selama dua hari di morena tempat dirinya bekerja,”ujarnya terdakwa beberapa waktu lalu dengan polos.

Sementara itu, terdakwa WN Malaysia Mohd Ardian Bin Zakaria sebagai otak pelaku hanya dihukum 10 tahun penjara, Ardian 6 tahun sedangkan Zulkifli hanya setahun penjara, dimana ketiga lalaki tersebut berencana mau ke Bnada Aceh.

Dalam tuntutannya yang dibacakan secara bersamaan, Menyatakan terdakwa terdakwa Yati Rohaeti dan terdakwa Mohd Ardian Bin Zakaria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan

“Tindak Pidana menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang – undang No. 35 Tahun 2009.

“Menjatuhkan pidana terdakwa terdakwa Yati Rohaeti dan terdakwa Mohd Ardian Bin Zakaria dengan pidana penjara masing – masing selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan sementara denda sebesar Rp. 1.000.000.000,” Kata Mega di PN Batam beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Mohd Ardian warga negara Malaysia diduga memanfaatkan Pekerja Sek Komersial (PSK) untuk meloloskan narkotika jenis sabu di bandara Hang Nadim, Batam. Kamis(16/5).

Hal ini terungkap dipersidangan PN Batam dan Dalam kasus ini ada 4 terdakwa, Moch Ardian, warga Malaysia, Yati Rohaeti(lombok), Zulkarnain dan Adi warga Aceh.

Ironisnya, Terdakwa Yati Rohaeti yang bekerja sebagai massage Morena diduga Nyambi PSK dibujuk rayu dan akhirnya diterima terdakwa.

Modus dengan membuatkan bra ukuran khusus untuk menyimpan sabu seberat 201 gram.

“Ardian tamu saya dan membooking saya dengan tarif 1,2 juta dan baru kenal dua hari.”

“Pertama dibawa ke hotel Gloria dan saya bekerja di Morena Massage Nagoya,” kata Yati.

Selain itu, kata Yati, terdakwa Ardian membooking dirinya selama dua hari, namun dibujuk membawa sabu tujuan Lampung.”

“Saya tidak diupah tetapi booking saya dibayar selama dua hari Rp2,4 juta,” ujarnya dipersidangan PN Batam.

Sementara itu, terdakwa Ardian mengaku bahwa Yati dikenalnya melalui tukang ojek bahwa massage Morena menyediakan cewek untuk dibooking dan akhirnya dibooking selama 2 hari.

“Awalnya kami mau simpan sabu dikemaluannya tetapi ngak bisa akhirnya dibuatkan bra khusus,”

“Dan sabu saya bawa langsung dari Malaysia ,” kata Ardian.

Majelis hakim ketua didampingi dua hakim anggota menunda sidang pelan depan dengan agenda mendegarkan tuntutan JPU Mega.

Primair , Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dan atau subsidair Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

APRI@www.rasio.co //

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini