
RASIO.CO, Batam – Setelah melalui proses sidang melelahkan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa kakak-adik Pengusaha Sreb Usman dan Umar setahun penjara.Kamis(12/08).
baca juga : http://hakim minta jaksa siapkan tuntutan terdakwa abi
“Menyatakan terdakwa Usaman dan Umar bersalah melakukan tindak pidana “mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”
Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Usman dan Umar dengan pidana penjara masing – masing 1selama (satu) Tahundengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.”Kata Jaksa Karyo So Immanuel Gort yang digelar secara virtual.
Usai mendegarkan tuntutan JPU , Majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda Pledoi kedua terdakwa.





