RASIO.CO. Batam – Terdakwa Saiful cs merupakan pemasok dan pengedar ganja di Batam, yang didatangkan dari Aceh melalui Medan. parahnya barang haram tersebut dipatok perkilonya Rp5 juta dimana akhirnya ditangkap BNN Kepri.
Modus operandi Saiful cs memasok barang haram tersebut mengunakan transportasi laut oleh Zubaili Bin Zulkifli Alias Boli, Mahadir Bin Muhammad Alias Adi memasukkan dalam 3 jerigen 10 kilo lebih, dan Robby Azha dan Faisal mengedar di Batam.
Saiful merupakan otak pelaku sekaligus pemodal yang tinggal Perumahan Pesona Mantang Blok A No. 17 Kota Batam, dimana dalam sidang pemeriksaan terdakwa sempat berkelit, namun atas pengakuan tiga rekannya akhirnya mengakui karena kasus ini oleh jaksa displit atau dipisah-pisah.
” Benar yang mulia ganja didatangkan dari aceh yang dibawa langsung dua rekannya dan dijual di Batam seharga Rp5 juta perkilo,” Kata Saiful diruang sidang PN Batam. Senin(22/08/2017).
Ia menambahkan, bahwa ganja kering yang berhasil disita BNNP Kepri tinggal 7.740 gram sisanya sudah terjual dan dirinya mendapat keuntungan delapan juta rupiah,” ujarnya.
Usai memeriksa keempat terdakwa Majlis hakim ketua Mangapul didampingi dua hakim anggota menunda sidang pekan depan untuk mendegarkan tuntutan JPU Rumondang Manurung.
Seperti diketahui, kasus bermula terdakwa Saiful Bahri Bin Abdul Rahman Alias Ipul ditangkap BNNP. Rabu(01/03/2017) pukul 17.00 wib di Pinggir Perumahan Pesona Mantang Blok A No. 17 Kota Batam.
Anggota penyidik melakukan pemesankan narkotika jenis ganja sebanyak 1 kilo kepada terdakwa Saiful Bahri Bin Abdul Rahman Alias Ipul, lalu setelah terjadi kata sepakat untuk untuk berjumpa dan transaksi di SPBU Sukajadi Batam.
Selanjutnya Sekitar pukul 16.00 Wib Saudara Sidik dan saudara Ikbal berjumpa dengan Saudara terdakwa Saiful Bahri alias ipul dan Saudara Robby Azhar Bin Hamdan Lubis Alias Robin (disidang terpisah) untuk bernegosiasi masalah harga yang akhirnya disepakati harga Ganja sebanyak 1 Kilogram tersebut adalah Rp5 juta.
dan Saudara Ikbal memberikan uang muka kepada terdakwa Saiful Bahri alias ipul sebanyak Rp1 juta,kemudian Sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa Saiful Bahri mengajak Ikbal menjumpai saudara Faisal Bin Abdul Rahman di pinggir jalan belakang rusun batu ampar.
Terdakwa Saiful bahri berjumpa saudara Faisal Bin Abdul Rahman yang mana pada saat itu terdakwa Saiful Bahri Alias ipul menyerahkan uang kepada saudara Faisal Bin Abdul Rahman sebanyak Rp. 3.450.000.
Faisal Bin Abdul Rahman memberikan 1 kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat daun kering yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja seberat bruto 900. dan saat pengembangan ditemukan dirumah Saiful 7.740 gram.
APRI@www.rasio.co