RASIO.CO, Batam – Raja Muhammad Rizal mantan bendahara Dinas Sosial dan Pemakaman Batam yang diduga melakukan korupsi dana RLTH senilai Rp1.5 milyar ditahan Kejaksaan Negeri Batam. Selasa(22/08/2017). pukul 1.35 WIB.
Pantauan lapangan, Raja Muhammad Rizal terlihat mengunakan baju ronmpi warna merah tahanan kejari Batam, usai diperiksa selama lebih kurang dua jam digiring oleh petugas jaksa dan polisi polsek Batamkota mengunakan mobil avanza menuju Rutan.
Tersangka Raja Muhammad Rizal diduga melakukan penyalahgunaan sisa kas RLTH tahun 2015 senilai Rp.1.1 milyar, dimana diduga digunakan untuk berfoya-foya secara pribadi karena saat ditelusuri harta kekayaannya tidak ada.
“Berdasarkan perhitungan BPKP, perbuatan tersangka telah merugikan negara Rp1,1 milyar dalam hal penyelewengan dana RLTH,” Kata Kasipidsus Kajari Batam Muhammad Khadafi diruangannya.
Lanjut Khadafi, tersangka merupakan bendahara Dinas Sosial dan Pemakaman Batam dan duga melakukan penggelapan dana tersebut melalui 14 kegiatan, namun sisa uang kas yang seharusnya dikembalikan dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadi.
“Kasus dalam tahap penyidikan, untuk itu tersangka ditahan agar tidak kabur ataupun menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Khadafi menambahkan, menambahkan, Sedangkan pasal yang dilanggar keras tersangka R Muhammad Rizal pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 ayat(1) huruf a dan b, ayat(2) dan ayat(3) UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI no 31 tahun tahun 1999 tentang pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
Subsider: Pasal 3 jo pasal 18 ayat(1) huruf a dan b, ayat(2) dan ayat(3) UU RI no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan ata UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. atau kedua pasal 21 UU RI no 28 tahun 1999tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, solusi dan Nepotisme.
APRI@www.rasio.co
APRI@www.rasio.co