Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Tewas Tabrakan Mimbar Batam

0
1311
foto/ist

RASIO.CO, Batam – Pasca kecelakaan maut yang mengakibatkan korban Sri Wahyuni meninggal dunia, di Jalan Umum R. Suprapto Dekat Dam Muka Kuning Batam, pada Senin (17/2) kemarin, pihak Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp 50 Juta.

Kejadian kecelakaan tersebut menyebabkan 6 orang korban yaitu 1 orang korban Meninggal Dunia atas nama Sri Wahyuni dan 5 orang lainnya mengalami luka-luka.

“Atas laka lantas yang terjadi tersebut, untuk pengendara dan pembonceng yang terlibat kecelakaan terjamin perlindungan dari Jasa Raharja,” ujar Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Kepri, Tamrin Silalahi, Selasa (18/2).

Berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan 16 /PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp. 50 Juta.

“Untuk korban meninggal dunia atas nama Sri Wahyuni, Jasa Raharja akan menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp.50.000.000,- yang diserahkan kepada ahli waris korban,” jelas Tamrin.

Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan masing-masing korban maksimum sebesar Rp. 20 Juta.

Tamrin menambahkan, Berdasarkan informasi yang kami dapat dari data Dinas Kependudukan, bahwa ahli waris korban yaitu Samsu (bapak kandung) berdomisili di Dusun Dongol RT. 5 RW. 1 Kelurahan Selorejo Kecamatan Kawedanan Magetah Jawa Timur.

“Dengan demikian berkas akan kami limpahkan ke PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Madiun Jawa Timur untuk menyerahkan santunan Meninggal Dunia dimaksud,” tambahnya.

Untuk korban yang mengalami luka-luka / dirawat dirumah Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan ke rumah sakit, sehingga sampai plafond maksimum Rp. 20 Juta menjadi tanggung jawab Jasa Raharja dan akan dibayarkan langsung ke rumah sakit secara over booking.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan Pihak Polresta Barelang dalam hal ini Unit Laka Lantas, untuk memastikan keterjaminan dari korban.

Yuyun@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini