
RASIO.CO, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan 3 orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 atas nama Terdakwa Mayor INF. (Purn) Isak Sattu.
Adapun 3 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan yaitu AKP H.M, KOMPOL (PURN.) PGB dan KOMPOL S.
Namun sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (6/10) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
***

