RASIO, Batam – Diduga Batam tak dapat terlepas dari dunia perjudian, dan ini diduga di lakukan pengusaha nakal Batam.
Beberapa waktu lalu judi bola pimpong yang dompleng di Tempat Huburan malam tutup, pasalnya judi jenis ini murni kegiatan perjudian karena tanpa izin dan dapat dijerat pasal 3030 KUHP.
“Substansi dari Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 adalah melarang usaha perjudian tanpa izin dan main judi sebagai mata pencarian.”
Modus operasi Judi Bola Pimpong ini nempel di THM dengan menyediakan wasit serta menyediakan layar monitor bagi pengunjung yang ingin bersantai di THM tersebut.
Dan ini sudah berlansung lama di batam dan sudah puluhan kali di lakukan penggrebekan oleh pihak kepolisian Batam.
Dan diduga hampir menyeluruh THM ternama maupun sedang beroperasi nempel di THM tersbut yang diduga disewa oleh mafia pengusaha batam.
“Baru malam tadi mulai beroperasi bang dan buka hingga subuh,” kata salah seorang wasit bekerja di sana wilayah batu ampar.
Adi@www.rasio.co //

