Jusri Sabri: TPPU Para Pelaku Korupsi UMRAH Harus di Usut

0
1023

RASIO.CO, Tanjungpinang – Ketua LSM Gerakan Tuntas Korupsi (GETUK) Jusri Sabri berharap pihak kepolisan Polda Kepri mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang bagi pelaku tersangka dugaan korupsi UMRAH yang sudah menetapkan empat tersangka.

” Aliran dana dugaan korupsi UMRAH tiga paket bernilai Rp100 juta harus diusut, dan tidak tertutup kemungkinan keterlibatan oknum lainnya,” Kata Jusri melalui sambungan selularnya. Senin(04/12).

Kata Dia, dirinya sebagai pelapor yakin adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum lainnya, baik tingkat rektor maupun pusat , pasalnya para koruptor dana pendidikan ini nilainya sangat fantastis dan mecoreng dunia pendidikan Kepri.

“Kabarnya para tersangka sudah bernyanyi terkait keterlibatan lainnya terhadap penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan program Integrasi Sistem Akademik Dan Administrasi Tahun Anggaran 2015 ada tiga paket dimana total nilai proyek mencapai Rp100 milyar.

Penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri berhasil mengunggkap serta menetapkan tersangka empat terangka, dimana Bidang Umum, Perencanaan, Sistem Informasi dan Keuangan universitas UMRAH Tanjungpinang, Hery Suryadi, S.IP, M.Si.

Hendri Gultom Direktur PT Jovan Karya Perkasa pemenang tender proyek, Ulzana ZieZie selaku direktur utama PT Buana Mitra Krida Utama dan Yusmawan selaku Direktur ditributor pengadaan alat IT universitas UMRAH Tanjungpinang. paket pertama senilai Rp29 milyar yang merugikan negara Rp12.4 milyar.

” Dalam tiga paket proyek ini pihak polda kepri diusut lebih serius, dan juga harus dapat menggungkap adanya aliran dana berupa TPPU,” uajrnya.

Jusri menambahkan, kasus dugaan TPPU juga harus diusut karena kami yakin ada pihak lainnya terlibat dalam memuluskan dugaan korupsi dana pendidikan ini, dimana dari pihak terendah seperti Pokja maupun yang tinggi tingkatannya seperti kementrian.

Diberitakan sebelumnya, proyek pengadaan barang program Integrasi Sistem Akademik Dan Administrasi Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan Pt. Jovan Karya Perkasa diduga dikorupsi berjamaah dan sudah tersistem.

Namun, rupanya Penyidik Polda Kepri Bakal kembali mewacakan dua proyek lainnya yang diperoleh UMRAH yaitu:

Pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Kemaritiman Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan Pt. Kiera Inti Energi, Dipa Sebesar Rp. 40.000.000.000,-.

Dan proyek Pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Alternatif Pada Daerah Kepulauan Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan Pt. Azka Indo Teknik, Dipa Sebesar Rp. 30.000.000.000,-.

” Kerugian negara cukup besar dalam kasus ini, dimana satu paket capai Rp12.4 milyar lebih,” Kata kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian di Mapolda. Selasa(31/10/2017).

Kata Dia, Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan barang program integrasi sistem Akademik dan Administrasi antara Umrah dengan PT. Jovan Karya Perkasa yang menggunakan APBN Tahun anggaran 2015 tersangka ada empat.

H S Pejab Pebuat Komitmen(PPK) sekaligus warek 2 UMRAH, H G merupakan Direktur PT. Jovan Karya Perasa), U Z R A sebagai Direktur Utama PT. BMKU dan Y Direktur PT. Baya Indonesia, Pt. Daham Indo Perkasa, Pemilik Pt. Inca Trifia Indonesia.

” Keempat tersangka sudah ditahan di Mapolda,” ujarnya.

APRI@www.rasio.co







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini