Kajari Batam:Tidak Seluruh Terdakwa Narkoba Harus di Hukum Berat

0
664
dilihat kasus perkasus dahalu keterlibatan terdakwa tersebut, apakah sebagai pemakai atau memang sudah kebiasaan sebagai pengedar," kata Wibowo diruangannya lantai IV Kejari Batam.Jumat(03/03/2017)

RASIO.CO, Batam – Kepala Kejaksaan Batam Roch Adi Wibowo mengatakan, bahwa tidak semua kasus narkoba yang dilakukan oleh terdakwa harus dituntut tinggi saat perkaranya sudah masuk dipersidangan, dimana akan dilihat dahulu permasalahannya apakah? terakwa pemakai atau memang sudah kurir.

“dilihat kasus perkasus dahalu keterlibatan terdakwa tersebut, apakah sebagai pemakai atau memang sudah kebiasaan sebagai pengedar,” kata Wibowo diruangannya lantai IV Kejari Batam.Jumat(03/03/2017).

Kata Dia, cukup tinggi kasus narkoba ditanganai anggotanya tetapi jika kasusnya sebagai pengedar maupun kurir terutama barang haram tersebut didatangkan dari negara jiran Malaysia tentunya akan kami tuntut tinggi, bila perlu hukuman mati sehingga ada efek jera.

“Narkoba merupakan musuh negara dan kejaksaan mendukung penuh program Presiden Jokowi,” ujarnya.

Ia mengatakan, sebagai contoh kasus narkoba masuk kekejaksan saat ini yang dominan didatangkan dari negara jiran melalui jalur laut, parahnya memamfaatkan TKI ilegal yang kembali ke Batam, bahkan ada yang sampai puluhan kilo seperti awaludin membawa 20 kilo dan saat ini sedang digelar dipersidangan.

Itu artinya sudah merupakan jaringan tersistem dan itu kejaksaan tidak akan tolerasi atas perbuatannya, bahkan ada lagi kasus bawa sabu melalui slengkangannya bahkan dalam pakaian dalam, itu artinya sudah disengaja dan direncanakan.

“Dalam hal kasus ini kejaksaan tidak akan tolerir dalam tuntutan,” terangnya.

Walaupun dirinya baru seminggu menjabat disini, lanjut dia, peredaran narkotika di Batam cukup fantastis dan ini terlihat ratusan kasus ditangani personilnya sehingga menjadi atensi khusus dalam penuntutannya.

Namun, selalu akan kita lihat kasus by kasus karena ada juga benar-benar sebagai pengguna yang seharusnya direhabiltasi tetapi malah naik kasusnya dan hal ini proses hukumnya tetap.

“seharusnya pengguna direhab dan itu sesuai program pemerintah, namun kedepannya akan berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.

Ia menambahkan. sebagai pejabat baru dilingkungan Kejari Batam dirinya masih perlu melakukan pembenahan di internal agar dapat maksimal dalam menjalankan tugas , serta kedepanya dapat bersinergi bersama instansi lainnya dan masyarakat Batam.

Apri @www.rasio.co |

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini