Kapal Buronan Internasional Ditangkap di Laut Weh, Diamankan ke Batam

0
1355
Kapal MV NIKA yang merupakan buruan Interpol ditangkap Satgas 115 saat melintas di perairan ZEE Indonesia. (F: Dok. KKP)

RASIO.CO, Batam – Kapal MV NIKA yang menjadi buronan internasional untuk kasus pencurian ikan atau illegal fishing ditangkap oleh Kapal Patroli (KP) ORCA 3 dan 2 milik Satuan Tugas 115 di perairan Pulau Weh, ujung Sumatera. Saat ini, kapal berbendera Panama tersebut sudah diamankan di dermaga Golden Fish, Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang juga Komandan Satgas 115 bersama-sama dengan unsur TNI AL dan Polri akan melakukan pemeriksaan ke dalam kapal MV NIKA. Susi juga akan menggelar jumpa pers tentang kronologis penangkapan kapal tersebut.

“Menteri Kelautan dan Perikanan akan menyampaikan konferensi pers tentang Kronologis penangkapan dan proses hukum kapal asing pelaku illegal fishing MV NIKA,” bunyi dari undangan konferensi pers, Senin (15/07).

Disebutkan, Menteri Susi akan melakukan pertemuan dengan para ahli internasional untuk melakukan briefing singkat, dan akan melakukan konferensi pers dengan media nasional dan internasional siang ini.

Kapal MV NIKA tiba di Dermaga Golden Fish, Pulau Barelang, Batam, Kepri, Minggu (14/07) sekitar pukul 21.30 WIB. Dari perairan Pulau WEH, kapal MV NIKA digiring ke Batam dengan pengawalan oleh KP ORCA 3, KP ORCA 2, KRI Patimura, KRI Parang, dan KRI Siwar.

Kapal MV NIKA akan diperiksa berdasarkan dugaan kuat pelanggaran hukum di berbagai negara dan Undang-Undang Perikanan Indonesia, yaitu mematikan AIS ketika memasuki ZEE Indonesia dan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka.

Keterangan sementara, Satgas 115 mendapatkan informasi dari Interpol bahwa MV NIKA sedang menuju Cina dan akan melewati ZEE Indonesia pada 22 Juni 2019. Pemerintah Panama telah mengirimkan permohonan resmi kepada Pemerintah Indonesia agar segera melakukan penghentian dan pemeriksaan pada saat MV NIKA melewati ZEE Indonesia.

Pada 12 Juli 2019 pukul 07.20 WIB, unsur KP ORCA 3 dan 2 milik KKP menuju lokasi dan berhasil menghentikan serta memeriksa MV NIKA di ZEE Indonesia di sekitar Pulau Weh.

MV NIKA merupakan buruan International Criminal Police Organization (Interpol) sejak Juni 2019. Menurut KKP, Interpol menduga MV NIKA dan FV STS-50 yang ditangkap di Indonesia pada tahun 2018 dimiliki oleh pemilik yang sama.

Di kapal itu terdapat 18 anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Rusia dan 10 orang warga Indonesia. Di dalam kapal terdapat alat tangkap bubu yang berada di luar palka.

Mengutip Tempo.co, berdasarkan pemeriksaan oleh Satgas 115 dan PSDKP KKP, MV NIKA sempat mematikan AIS ketika memasuki ZEE Indonesia dan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka, sehingga diduga kuat melakukan pelanggaran UU Perikanan Indonesia. Penyelidikan akan dilakukan oleh otoritas Indonesia atas dugaan pelanggaran UU Perikanan tersebut.

Laporan dari yang diterima oleh Satgas 115, MV NIKA diduga melakukan beberapa pelanggaran. Pertama, diduga memalsukan certificate of registration di Panama yang menyatakan dirinya adalah General Cargo Vessel, sementara MV NIKA diduga melakukan penangkatan dan/atau pengangkutan ikan.

Dugaan pelanggaran kedua, berdasarkan laporan dari the Convention on Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR) dan Inspection Report UK-Marine Management Organization (UK-MMO), MV NIKA melakukan penangkapan ikan tanpa izin dan/atau transhipment di zona 48.3 B, yaitu di dalam wilayah The South Georgia and the South Sandwich Islands dan The Falklands Island (Islas Malvinas).

Dugaan pelanggaran ketiga, menggunakan data AIS milik kapal lain yang bernama JEWEL OF NIPPON untuk mengaburkan identitas asli MV NIKA ketika memasuki wilayah CCAMLR untuk menangkap ikan. Dan keempat berdasarkan informasi dari INTERPOL, Pemerintah Panama, IMO GISIS, dan UK-MMO Inspection Report, MV NIKA telah dikonfirmasi dimiliki oleh pemilik yang sama dengan pemilik FV STS-50, yaitu Marine Fisheries Co. Ltd.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini