
RASIO.CO, Batam – Kapal KM Sea Dragon Tarawa bermuatan sabu 2 Ton berhasil ditangkap Tim Gabungan anti narkoba diperairan Karimun Anak, Kepulauan Riau. Kamis(22/05) lalu.
Keberhasilan Tim Gabungan BNN RI, Beacukai, TNI AL dan Polri Terbesar Sepanjang sejarah 2025 dan merupakan kedua kali pekan ini dengan total perkiraan 4 Ton lebih.
Dari penangkapan KM Sea Dragon Tarawa berhasil diamankan empat orang WNI, yakni HS, LC, FR, dan RH. Sementara ada dua WNA asal Thailand, berinisial WP dan TL. Sabu 2 Ton diduga asal Phuket, Thailand.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan, Penindakan dilakukan berdasarkan laporan intelijen yang didapatkan oleh Tim gabungan berupa Informasi penyelundupan sabu yang akan melintas di wilayah perairan Indonesia, menggunakan kapal motor.
Kemudian diolah dengan proses analisa hingga Tim Gabungan melakukan pemetaan dan observasi di sepanjang perairan Kepulauan Riau.
Kata dia, Pada Rabu (21/5), pukul 00.05 WIB, tim gabungan menghentikan Kapal Motor Sea Dragon Tarawa, yang berasal dari Thailand.
Dari pemeriksaan awal, didapati enam orang tersangka yang terdiri dari empat orang warga negara Indonesia (WNI), yakni HS, LC, FR, dan RH. Sementara ada dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, berinisial WP dan TL.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Kapal Motor Sea Dragon Tarawa. Hasilnya, ditemukan barang bawaan berupa 31 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang warna hijau yang berisi serbuk kristal putih diduga sabu.
Selain itu, Tim Gabungan juga menemukan 36 kardus berwarna cokelat pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Hal tersebut membuat kecurigaan Tim Gabungan semakin meningkat.
Tim Gabungan kemudian membawa Kapal Motor Sea Dragon Tarawa ke pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Selama pemeriksaan, Tim Gabungan mendapatkan keterangan dari para tersangka bahwa barang berupa sabu tersebut berasal dari Phuket, Thailand dengan tujuan akhir Filipina.
Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.
Setelah dilakukan perhitungan oleh Tim Gabungan didapati total bungkusan sejumlah 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu. dengan berat 2.000.000 gram.
Sementara itu, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa atas barang bukti, dan pelakuserta sarana pengangkut berupa Kapal Motor Sea Dragon Tarawa telah dilakukan penegahan dan selanjutnya diserahterimakan ke BNN Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 8.000.000jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp.29 Triliyun,” tegasnya.
“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi BNN RI, Bea Cukai, TNI AL & Polri serta aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba.”
“Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” pungkas Zaky .
Redaksi @www.rasio.co //

