Kapolres Bakal Tindak Tegas Apotek Penimbun Masker

0
858

RASIO.CO, Bintan – Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono bakal menindak tegas bagi pemilik Apoteker yang sengaja menimbun masker dan Handsanitizer kemudian menjual dengan harga tidak wajar alias mencari keuntungan, Rabu (4/3).

Hal itu diungkapkan Kapolres Bintan, terkait penyebaran virus corona yang sudah masuk ke indonesia, mengingat saat ini warga sangat membutuhkan masker dan cairan pembersih tangan untuk melindungi dari pencemaran dan penularan penyakit yang mematikan tersebut.

“Kita minta tidak ada apoteker menimbun masker dan cairan pembersih tangan, bila terbukti melakukan penimbunan dan menaikan harga diatas kewajaran akan kita tindak tegas,” terang Kapolres.




Lebih lanjut kapolres mengungkapkan, dari hasil sejumlah tempat yang didatangi jajaran anggotanya dibeberapa apotek, belum ditemukan adanya ulah apoteker melakukan penimbunan masker.

Kapolres menyebut, jajarannya sudah melakukan penjajakan diantaranya Apotek Kawal yang msih memiliki 22 stok masker, Apotek Kimia Farma Toapaya memiliki 49 stok masker.

Kemudian dilanjutkan ke Apotek Sehat Prima Tanjung Uban, Kimia Farama masih memiliki stok 103  masker dan 37 handsanitizer, Apotek  Mitra Husada dan Swalayan Prima Indah di Tanjung Uban.

Kapolres mengiatkan agar pemilik usaha swalayan, Apoteker maupun Kimia farma agar tidak melakuakn penimbunan dan menikan harga diatas wajar, pasalnya bila dilakukan penimbunan maka sanksi dan pidananya siap menunggu.

“Pidananya dikenakan pasal  107 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar,” tegas Kapolres.

(biro bintan jhon)

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini