
RASIO.CO, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meresmikan pembentukan Desk Ketenagakerjaan sebagai upaya Polri untuk menangani sengketa industri dan permasalahan antara perusahaan dan tenaga kerja.
Jenderal Sigit menegaskan bahwa pembentukan Desk Ketenagakerjaan ini merupakan wujud keberpihakan Polri terhadap permasalahan ketenagakerjaan yang kerap terjadi di tengah masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan yang muncul di sektor ketenagakerjaan, yang juga dipengaruhi oleh kondisi dan dinamika global.
“Dan tentunya dengan desk ini kita harapkan bahwa ada saluran bagi rekan-rekan tenaga kerja, rekan-rekan buruh untuk menyampaikan apa yang selama ini menjadi keluhannya,” ungkap Kapolri di Rupatama, Senin (20/1).
Menurutnya Kapolri, desk ini akan bekerja mulai dari menerima laporan, melaksanakan gelar, dilanjutkan dengan mediasi.
“Dan kalau kemudian ini juga tidak terjadi maka pilihan penegakan hukum sebagai ultimum remedium,” ujar Jenderal Sigit.
Kapolri menyatakan bahwa keberadaan Desk Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kaum buruh dan tenaga kerja. Selain itu, desk ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan industri yang sehat serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional hingga mencapai 8% di masa mendatang.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan Desk Ketenagakerjaan tersebut. Ia juga memberikan apresiasi kepada Polri atas inisiatif pembentukan desk ini sebagai langkah nyata dalam mendukung sektor ketenagakerjaan.
“Ini adalah suatu kolaborasi yang luar biasa dan ini memang yang diharapkan oleh pak presiden kepada semua stakeholders, kementerian bagaimana kolaborasi itu harus ada,” ungkapnya.
Kapolri menjelaskan bahwa Desk Ketenagakerjaan Polri merupakan bagian dari sebuah ekosistem yang utuh sebagai wujud nyata kehadiran negara. Keberadaan desk ini, menurutnya, bertujuan untuk menciptakan ketenangan bagi para pekerja serta memberikan kepastian hukum dalam dunia ketenagakerjaan.
***

