Karyawan PT Lahirkan Anak di Dormitori, Buang Mayat di Panbil

0
416
Pelaku pembuangan bayi dibekuk Polsek Sei Beduk, Sempat kabur ke kampung halaman. (foto/ist)

RASIO.CO, Batam – Polsek Sei beduk tangkap pelaku pembuang bayi di Panbil, setelah sempat kabur ke kampung halamannya di daerah Ngawi jawa Timur.

Saat ekspos Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal menjelaskan Kronologis kejadian dimana pelaku yang diketahui bernama Ulfa Ayu Nur Indah, penghuni Dormitori Panbil Blok 12 nomor 2 Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk.

Dikutip tribunbatam, Pelaku diketahui melahirkan bayinya seorang diri di Kamar mandi, pada (22/08) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah melahirkan pelaku sempat menutup mulut dan hidung bayinya, kurang lebih 10 menit, alasan pelaku agar bayinya tidak bersuara. Setelah bayinya tidak bersuara pelaku mengambil penitup pembuang air untuk memotong tali pusar bayi.

Pelaku sempat kebingungan di dalam kamar mandi danelihat bayina selama dua jam. Sekitar pukul 19.00WIB, pelaku keluar dari kamar mandi dan mengambil handuk serta kantorngan warna hitam. Selanjutnya pelaku membalut bayi tersebut dengan handuk warna merah, dan memasukkan ke dalam kantor warna hitam.

Selanjutnya pelaku membawa bayi tersebut ke tempat tidurnya dan mengambil tas warna putih dan memasukkan bayi tersebut kedalam tas selanjutnya membuang bayi tersebut ke tong sampah di belakang Panbil Mall.

“Saat pelaku membuang bayi, diketahui bayi masih hidup, hanya saja sudah tidak berdaya. Itu pengakuan pelaku,”kata Benny.

Benny, menjelaskan malam harinya pelaku masih bekerja di tempatnya bekerja. Dan satu hari setelah satu hari membuang bayinya, pelaku pulang kampung. Benny, menjelaskan saksi pertama yang menemukan mayat bayi laki-laki yang dibuang pelaku adalah clining servis Panbil.

“Kita dapat informasi penemuan bayi tersebut pada Jumat (25/8) lalu,”kata Benny.

Dia menjelaskan anggotanya langsung melakukan pengembangan dan meminta keterangan dari beberapa orang saksi.

“Dari hasil pengembangan kita dapatkan bahwa pelaku bemar tinggal di dormitori dan sudah pulang ke kampung halamannya,”kata Benny.

Benny menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan Polres Ngawi.”Jadi setelah melakukan koordinasi diketahui pelaku berada di Kampung halaman,”kata Benny.

Pelaku diamankan pada Selasa (29/8) pelaku diamankan dirumahnya.

“Pada Rabu (30/8). Anggota kita melakukan penjemputan tersangka ke Ngawi, dan kita bawa ke Batam, untuk pengembangan lebih lanjut,”kata Benny.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaky dikenakan pasal Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 81 ayat  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini