Kasus Akau Bos Judi Gelper Hollywood Game Siap Disidangkan

0
3153

RASIO.CO, Batam – Perkara perjudian Gelper Hollywood Game dengan tersangka bos Suwanda alias A9 alias akau bersama 26 anak buahnya telah didaftarkan dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Kamis(01/02).

Fantastis dalam kasus dugaan penyelengaraan judi Gelper yang diduga diselenggaran bos Akau, pasalnya, 27 orang pekerjanya jadi tersangka dan disidang berbarengan.

Parahnya, Suwanda alias A9 alias Akau dikabarkan merupakan bos pemilik gelper asal Tanjungpinangsulit tersentuh hukum dan merupakan pemilik gelper terbanyak di Batam, namun berhasil ditetapkan tersangka oleh Polda Kepri.

” Akau memiliki puluhan judi gelper yang diduga menyalah gunakan izin gelper di batam,” kata salah seorang sumber yang enggan dipublis.

Sementara itu, sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) PN Batam, perkara terdaftar dengan no 69/Pid.B/2018/PN Btm, tanggal regsiter 31/01/2018 dengan JPU Rumondang Manurung dan statusnya Penetapan Majlis hakim.

Bahwa pemilik yang sebenarnya dari gelanggang permainan mekanik/elektronikdi Hollywood Game yang beralamatkan di Ruko Nagoya Indah Blok D1 No. 12, 12A dan 12B, Blok D2 No.12 dan 12A Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja Kota Batam adalah Terdakwa Akau.

Gelper Hollywood Game yang diselenggarakannya tersebut mulai beroperasi sejak 1 tahun yang lalu serta jam operasional dari Gelper Hollywood Game tersebut adalah dari jam 10.00 wib s/d jam 04.00 wib setiap harinya.

Bahwa dalam menyelengarakan permainan judi jenis gelanggang permainan mekanik/elektroniktersebut Terdakwa Akau ada dibantu oleh orang lain yaitu pekerja Hollywood Game yang dipekerjakan oleh Terdakwa dan yang membayar Gaji para pekerja Hollywood Game adalah Terdakwa Akau.

Akau yang menentukan nominal upah terhadap gaji pekerja Gelper Hollywood Game tersebut selaku owner dan terhadap hal tersebut Terdakwa juga dibantu oleh pekerja Gelper Hollywood Game yakni Tan Ciu Kie alias Ati yang bertanggung jawab atas pelaksanaan/operasional dari Gelper dan untuk mengatur membayarkan gaji-gaji pekerja tersebut.

Lokasi Gelper Holiwood game yang berada di Komp. Nagoya, Batam diadakan ditempat umum dan mudah dikunjungi oleh orang umum. Menurut M bani Sader Natsir Kasi perizinan Pemko Batam memiliki izin.

Dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu dengan Nomor : 253 /BPMPTSP-BPM/TDUP/HRW/XI/2015, tanggal 27 Nopember 2015 atas nama Perusahaan PT. Hollywood Gemilang Utama.

Dan yang ditetapkan sebagai terdakwa, 1. Suwanda Als A9 Als Akau, Terdakwa 2. Tan Ciu Kie Als Ati, Terdakwa 3. Alexandra Als Alex, Terdakwa 4. Soegianto Als Awi, Terdakwa 5. Jimmi, Terdakwa 6. Fazallika Als Fajar, Terdakwa 7. Deri lapera Als Deri, Terdakwa 8. Lie Fendy Als Kim, Terdakwa 9. Dewi Fitria Rosita Als Dewi, terdakwa 10. Eliza Efriyanti Als Eliza.

Terdakwa 11. Elsa Neta Lubis Als Neta, Terdakwa 12. Aan Darwati Als Aan, Terdakwa 13. Belly renaldo Als Belly, Terdakwa 14. Defi Indriani Als Defi, Terdakwa 15. Elma Gusti Als Ema, Terdakwa 16. Lila Puspita Als Dila, Terdakwa 17. Milda Permata Bunda Als Milda, Terdakwa 18. Nomita Sari Als Nomi, Terdakwa 19. Nur Hayati Als Nur, Terdakwa 20. Sri Fatmawati Als Sri.

Terdakwa 21. Susi Susanti Als Susi, Terdakwa 22. Suwartini Als Tini, Terdakwa 23. Wiji Lestari Als Tari, Terdakwa 24. Zuraini Als Aini, Terdakwa 25. Ahmad Bin Khairuddin, Terdakwa 26. Andri Als Andre, dan terdakwa 27. Sandro Mony Als Sandro.

Pasal yang disangkakan, Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. dan atau Perbuatan para terdakwa seperti diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP.

APRI@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini