
RASIO.CO, Jakarta — Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa Nadiem Anwar Makarim diduga menerima aliran dana sebesar Rp809 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih yang digelar di pengadilan. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut total kerugian negara mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih.
Sri Wahyuningsih merupakan satu dari tiga terdakwa yang hadir dalam sidang perdana perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada periode 2019–2022 di lingkungan Kemendikbudristek.
Pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim, Sri menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada 2020–2021, sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk Direktorat SD pada tahun anggaran yang sama.
Jaksa menyatakan, perbuatan tersebut dilakukan Sri Wahyuningsih bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Nadiem Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, serta Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem yang saat ini berstatus buron.
Menurut jaksa, pelaksanaan pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 tidak dilakukan sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa. Proyek tersebut disebut tidak melalui evaluasi harga maupun survei kebutuhan, sehingga perangkat yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia,” kata jaksa.
Jaksa menambahkan, kebijakan tersebut berdampak pada kegagalan implementasi program digitalisasi pendidikan, khususnya di daerah 3T yang memiliki keterbatasan infrastruktur dan tidak mendukung penggunaan sistem operasi Chrome OS.
Dari empat terdakwa yang disebut dalam dakwaan, Nadiem Makarim tidak hadir dalam persidangan. Jaksa menjelaskan bahwa mantan Mendikbudristek tersebut masih menjalani pembantaran penahanan setelah menjalani operasi medis.
***


