Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

0
299
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM program digitalisasi pendidikan 2019–2022. (Foto/CNNIndonesia)

RASIO.CO, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1), jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa kerugian negara tersebut bersumber dari dua komponen utama, yakni kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat sebesar US$44.054.426 atau setara sekitar Rp621.387.678.730 dengan asumsi kurs Rp14.105 per dolar Amerika Serikat.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 dan US$44.054.426,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Besaran kerugian negara tersebut mengacu pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 4 November 2025.

Jaksa mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak lain. Tiga terdakwa yang telah lebih dahulu menjalani persidangan yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief sebagai Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga melibatkan mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang saat ini berstatus buron.

Dalam dakwaan dijelaskan, pengadaan Chromebook dan CDM tersebut dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, perangkat yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya di wilayah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T).

Jaksa menyebut Nadiem bersama para terdakwa lainnya membuat kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarahkan pilihan pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS serta CDM, tanpa didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Kondisi tersebut menyebabkan kegagalan pemanfaatan program, terutama di daerah 3T.

Selain itu, jaksa juga menyoroti adanya mark up atau kemahalan harga dalam proses pengadaan. Pengadaan tersebut disebut dilakukan tanpa didukung survei data pendukung dalam penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020. Bahkan, pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada tahun 2020 hingga 2022 dilakukan tanpa evaluasi harga dan tanpa referensi harga yang memadai.

Jaksa menambahkan, dari rangkaian perbuatan tersebut, pengadaan laptop Chromebook dan CDM diduga telah memperkaya Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809 miliar.

Atas dakwaan tersebut, jaksa menjerat Nadiem bersama para terdakwa lainnya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini