Kasus Dugaan Pencurian Besi Scrap di Ecogreen Bergulir di PN Batam

0
1454
foto/ist

RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan pencurian besi Scrap Crane Noell 58 ton bernilai Rp.263 juta yang dikeluarkan dari PT. Ecogreen Oleochemikal Kabil diduga milik Kasidi Alias Ahok bergulir di persidangan PN Batam. Senin(16/03)lalu dengan agenda mendegarkan keterangan saksi.

Ketiga terdakwa Dedy Supriady, Dwi Buddy Santoso dan Saw Tun diduga tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan potongan Besi Scrap Crane Noell dari PT. Ecogreen dan menjualnya kepada PT Bie Loga karena hanya bertugas sebagai tukang potong dan pengawas pada PT Jasib Shipyard& Engineering(M0 SDN BHD sesuai dakwaan JPU.

Ketiga terdakwa di jerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dan atau kedua Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam dakwaan JPU Mega Tri Astuti menyampaikan, bermula Dedy Supriady April 2019 mengeluarkan 58 ton besi Scrap Crane Noell dari PT. Ecogreen, namun sudah di peringatkan saksi Minggu Sumarsono yang merupakan PH Ahok, namun sepeninggal saksi, terdakwa tetap mengeluarkan besi tersebut.

Padahal saksi sudah mengatakan barang besi tersebut merupakan milik Ahok. tetap terdakwa tetap menggeluarkan dan membawanya ke PT Bie Loga. Padahal Ahok sudah melakukan pembayaran 15,6 miliar dengan penerima An PT Jasib Shipyard& Engineering september 2018.

Sedangkan peran terdakwa Dwi Buddy Santoso bertanggungjawab terhadap terdakw pertama dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan terdakwa Saw Tun mengawasi barang yang ada di gudang Ecogreen.

Ada empat lori mengantar barang tujuan di Batu Ampar dilakukan ukur timbang, dengan hasil timbang 58.490 Kg, dan dalam nota timbangan tersebut terdakwa Dedy membubuhkan tanda tangannya.

Adapun jumlah besi Scrab Noell yang direncanakan untuk dikeluarkan dari PT. Ecogreen adalah sebanyak 100 ton, harga jual besi Scrab Crane Noell tersebut adalah Rp 4.400,- per kilogramnya, sehingga total harga besi Scrab Crane tersebut dijual adalah sebesar Rp 440.000.000,-.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini