Kasus Hesti Pemain BBM Ilegal Tangkapan Bakamla Bergulir di PN Batam

0
1678
foto/ist

RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan permainan BBM ilegal jenis solar di jembatan barelang dengan terdakwa Esti Rocmah alias Esti tangkapan Bakamla RI bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa(21/04).

Dalam kasus dugaan permainan BBM subsidi jenis solar di jembatan 2 Barelang, Ditkrimsus Polda Kepri menetapkan Esti dan Nahkoda Kapal Tanpa Nama sebagai terdakwa Sudirman dengan barang bukti 50 ton BBM Jenis solar.

Kedua terdakwa di jerat Jaksa Penuntut Umum(JPU) Pasal 55 Undang- Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Batam, Ditangkapnya KM Tanpa Nama ditangkap Bakamla RI Perairan Pulau Rempang Batam pada posisi 00º 55’ 200” U – 104º 01’ 300” T . mengamankan terdakwa Sudirman.

Berlanjut mengamankan Esti Rocmah yang diduga turut serta menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah menyalahgunakan Pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi Pemerintah.

Terdakwa Esti diduga menghubungi rekannya bisnisnya Noldi Christi(saksi) menawarkan solar diduga subsidi dengan harga Rp.6.300,- perliter dan bersepakat mendistribusikan 76 ton dan disetujui Noldy.

Saksi Noldy akan mengirimkan uang pembelian BBM jenis solar dengan rincian perteransferan melalui PT. Bintang Energy Mandiri dan saksi Cynthia Halim yaitu sesuai dengan salinan Rekening Koran dengan Nomor Rekening 3262315301 an. rekening terdakwa lebih kurang Rp121 juta.

Selanjutnya terdakwa menyewa KM. Tanpa Nama milik saksi Alfian dengan kesepakatan penyewaan di bayar oleh saksi Noldy , yang kemudian saksi mengirimkan uang penyewaan KM. Tanpa Nama sebesar Rp80 juta ke rekening terdakwa untuk penyewaan kapal selama 3 bulan.

Selanjutnya terdakwa transfer kepemilik kapal KM Tanpa Nama sebesar Rp55 juta dengan deposit sebesar Rp110 juta dan bertemu Nahkoda Kapal Sudirman(Penuntutan terpisah) menawarkan pekerjaan membawa kapal mengangkut BBM solar dan disanggupi terdakwa sudirman.

Hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekira pukul 02.00 wib terdakwa sudirman beserta ABK berangkat dari jembatan 2 Barelang Kota Batam menuju titik koordinat yang sudah disampikan oleh terdakwa Esti.

Kapal saling berdempatan yang kemudian melakukan proses pemindahan bahan bakar minyak jenis solar dari kapal Fiber berpindah ke tangki KM. Tanpa Nama sebanyak ± 50 Ton, setelah selesai pemindahan BBM jenis solar tersebut lalu kapal fiber pergi meninggalkan KM. Tanpa Nama yang kemudian KM. Tanpa Nama tersebut berlabuh kembali menuju jembatan 2 barelang.

Namun dalam perjalanannya pada posisi pada posisi 00º 55’ 200” U – 104º 01’ 300” T peraiaran pulau Rempang Kota Batam KM. Tanpa Nama diberhentikan oleh petugas Bakamla RI melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kapal dan dokumen kapal.

Ditemukan di atas kapal tanpa nama yang dinahkodani Sudirman membawa BBM jenis solar sebanyak ± 50 Ton tanpa dilengkapi dokumen memiliki Izin Usaha Pengangkutan ataupun Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi dari pihak yang berwenang melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini