RASIO.CO, Batam – Kasus Gelanggang Permainan(Gelper) yang diduga berbau judi YHK Zone yang berlokasi di di Komplek Litech Home Centre lantai 2 Blok B11-B15 Kel. Bengkong. dan merupakan tangkapan Polda Kepri bakal disidangkan di PN Batam pekan depan. Minggu(06/01/2019).
Dikutip di SIPP PN Batam, dalam berkas sebagai terdakwa Peterson, Tommyson, Riky Irawan, Devi Hermawati, Merlin, Adi Irawadi, Zulkarnain, Muhammad Nur serta dakwa pertama 303 ayat (1) ke 2 KUHP atau kedua pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP.
Namun, dalam dakwaan dijelaskan bahwa menurut Dr.H.Gustian Riau.Se,MSi selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemko Batam, Gelanggang Permainan Elektronik/Mekanik YHK ZONE Komplek Litech Home Centre lantai 2 Blok B11-B15 Kel. Bengkong Sadai Kec. Bengkong – Kota Batam ada memiliki ijin.
Dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu dengan Nomor : 205/DPMPTSP-BPM/TDUP/HRW/X/2017, tanggal 13 Oktober 2017 atas nama Perusahaan CV. YHK ZONE dengan Merk Usaha YHK ZONE, Nama Pengusaha Riski Nando, namun ijin tersebut yaitu untuk Arena Permainan Anak & Keluarga serta tidak untuk perjudian.
Bahwa terhadap hadiah yang didapatkan oleh pemain yang mendapatkan kemenangan di Gelanggang Permainan mekanik / Elektronik YHK ZONE Komplek Litech Home Centre lantai 2 Blok B11-B15 Kel. Bengkong Sadai Kec. Bengkong – Kota Batam yang berupa hadiah apa saja tidak diperbolehkan dan tidak dijinkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Batam untuk ditukarkan dengan uang.
Bahwa untuk mesin permainan jenis World Cup ada terdaftar di dalam ijin yang telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Batam sedangkan untuk mesin permainan jenis Dora tidak ada terdaftar di dalam ijin yang telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Batam.
Diketahui, bahwa Gelper YHK Zone yang berlokasi di di Komplek Litech Home Centre lantai 2 Blok B11-B15 Kel. Bengkong digrebek sekira hari Minggu tanggal 2 September 2018 sekira jam 19.00 wib oleh jajaran kepolisian Dikrimum Polda Kepri akibat diduga melakukan perjudian.
APRI@www.rasio.co //

