Kasus Judi Online Batam Masuk Tahap Saksi Dipersidangan

0
734
foto/ist

RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan perjudian online dengan 9 tersangka dalam berkas berbeda masuk tahap keterangan saksi di Pengadilan PB Batam. Jumat(14/01).

Dalam kasus judi online  jenis slot situs website Agensloto.Com, Pulsasloto.Com, Spinroma.Com, terdakwa Wili Evita Verben, Antoni Susanto sedangkan berkas berbeda, Iin Safitri, Putri Hermalia, Silvi Ezianita, Rabiatul Adawiyah, Eva Lestari, dan JOice P merupakan tangkapan Polresta Berelang.

Para terdakwa ditangkap  Perumahan elit Taman Golf Residence 2 dan Sukajadi Cluster Paradise Jl. Cempaka Kuning No.19 Sukajadi, Kota Batam di bulan Oktober 2021 lalu.

Para terdakwa dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau subsidair Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan atau kedua Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Agenda keterangan saksi sesuai SIPP Batam, Senin(17/01) pekan depan dengan JPU wahyu Oktaviandi.

Diketahui, pengungkapan itu terjadi Pada hari Kamis (21/10/2021) sekira pukul 21.00 Wib, unit 1 Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian online di Perumahan Taman Golf Residence 2 dan Perumahan Sukajadi Cluster Paradise Jl. Cempaka Kuning No.19 Sukajadi, Kota Batam.

“Dilokasi tersebut ditemukan akun media sosial yang menawarkan kepada masyarakat untuk bermain judi online melalui 3 situs website,” terangnya.

Kemudian, terhadap 10 orang pelaku dibawa ke Polresta bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil dari penyidikan diperkirakan omzet dari kegiatan perjudian jenis online tersebut meraup sejumlah uang sebesar Rp 108.000.000,” bebernya.

Selain berhasil mengamakan pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 12 Unit Laptop, 3 unit PC, 9 unit handphone, 2 rekening BCA atas nama pelaku AS dengan saldo Rp.26.559.203 dan atas nama pelaku WE dengan saldo Rp.486.127 serta 1 akun E-Money Zenius atas nama pelaku AS dengan Saldo RP.27.050.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini