Kasus Judol Wicong Cs Komplotan  China-Malaysia Bergulir di PN Batam

0
35

RASIO.CO, Batam – Kasus perjudian jenis judi online(Judol) jaringan internasional Batam-China-Malaysia sidang di Pengadilan Negeri(PN). Selasa(27/) besok.

Ironisnya, Para aktor aktor intelektual nelum berhasil ditangkap bernama Abudabi alias Beihei asal china yang ditetapkan DPO oleh Polda Kepri.

Team Ditkrimsus Syber Polda Kepri berhasil menangkap 5 pelaku, menetapkan terdakwa Mulyadi alias Wicong, Aling, Vincen Wijaya, Ricky Lim dan David Chien dengan nomor perkara  884/Pid.B/2026/PN Btm dan 885/Pid.B/2026/PN Btm.

Para terdakawa diduga melakukan aksinya menyewa rumah melalui agen properti PT Promex Batam Center, oleh Vincen Wijaya menyewa rumah di Perumahan Citraland Megah Blok C7 Nomor 11 Batam.

Terdakwa dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .
Dan atau kedua, Pasal 426 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan dalam dakwaan, ditahun 2023 terdakwa Wicong pernah bekerja pada kegiatan perjudian daring di luar negeri, sebagai customer service dan withdraw di Filipina, kemudian sebagai marketing situs dan aplikasi perjudian untuk wilayah Negara Brasil di Malaysia dan Kamboja. Karena tidak memiliki visa kerja di Malaysia, sekitar bulan Februari 2026 Terdakwa kembali ke Kota Batam dan melanjutkan pekerjaan yang sama, yaitu sebagai marketing situs dan aplikasi perjudian untuk wilayah Negara Brasil.

Terdakwa bekerja di bawah arahan atasannya, Abudabi  alias Beihai(DPO), terdakwa kenal sekitar tahun 2025 di Malaysia dan pernah Terdakwa temui pada akhir tahun 2025 di Kamboja. Menurut Terdakwa, setiap grup Telegram pekerjaan wajib memuat Abudabi karena tanpa dia grup tersebut tidak beroperasi.

Untuk kegiatan kantor terdakwa meminta terdakwa Vincen ,  berdomisili di Batam, mencarikan rumah sewa. Berdasarkan Surat Kesepakatan Sewa Menyewa Nomor 000337/KSW/BTM/IV/2026 tanggal 6 April 2026 melalui agen properti PT Promex Batam Center menyewa rumah di Perumahan Citraland Megah Blok C7 Nomor 11 tersebut untuk jangka waktu  tahun terhitung 7 April 2026 sampai dengan 7 April 2027 dengan biaya Rp100.juta.

Masing-masing terdakwa memnagi tugas, ada menguraikan tautan itu menjadi beberapa tautan referral, memasukkannya ke dalam lembar kerja daring (Google Sheet/Excel), lalu mengirimkannya kepada pihak IT di Negara China.

Dimana ditautkan ke dalam aplikasi permainan yang ditempatkan pada Google Play Store dengan tampilan sebagai permainan biasa yang tidak secara langsung menunjukkan adanya perjudian.

Terdakwa membagi anggaran iklan kepada pihak jasa periklanan di Negara China yang mengiklankan aplikasi tersebut kepada pengguna di Negara Brasil, membuat nota pembayaran yang memuat nomor grup, alamat aset kripto, dan nominal, lalu mengirimkannya ke grup keuangan di Telegram agar dibayar dengan USDT oleh Abudabi.

Selanjutnya, Terdakwa mengoordinasikan dan mengawasi anggaran jasa iklan yang dibagikan Davi Chien  dan Ricky Liem membantu keduanya membayar jasa iklan, melaporkan jumlah pembayaran iklan kepada pemilik situs judi, mengajari rekan-rekannya mengoperasikan pekerjaan tersebut, serta melakukan pengetesan permainan.

Terdakwa mengirimkan alamat USDT miliknya dan milik Aling, Vincent, Ricky Liem dan David  kepada Abudabi melalui grup Telegram gaji untuk penerimaan upah bulanan.

Terdakwa bersama rekan-rekan membagi anggaran iklan kepada jasa iklan di Negara China, membayar jasa iklan, melaporkan pembayaran kepada pemilik situs judi, dan menguji permainan.

Sedangkan Alink dan Vincent memastikan pembayaran kepada jasa iklan melalui aset kripto, mendata dana iklan yang terpakai, membukukan aset kripto yang ditransfer dari pemilik situs judi kepada jasa iklan, dan menguji permainan.

Para terdakwa modus memasarkan aplikasi ditawarkan tersebut berjumlah 73 tautan Google Play Store, ditujukan bagi pengguna di Negara Brasil.
Pemain harus melakukan deposit (top up) untuk bermain, permainan bergantung pada keberuntungan, dan hasil dapat ditarik (withdraw).


Terdakwa sendiri menerangkan bahwa permainan itu “untung-untungan” dan menggunakan mata uang Real Brasil. Dengan pengiriman tautan, penempatan aplikasi pada Google Play Store, dan pengiklanannya, Terdakwa dan kawan-kawannya menawarkan dan memberi kesempatan main judi kepada pengguna di Negara Brasil.

Terdakwa diduga menjadikan pekerjaan tersebut sebagai mata pencaharian dan atas pekerjaannya, Terdakwa menerima upah dari ABUDABI dalam bentuk USDT sebesar 15.000 RMB sampai dengan 20.000 RMB (setara Rp36.000.000,00 sampai dengan Rp48.000.000,00) setiap bulan pada tanggal 15.

Redaksi@www.rasio.co //

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini