
RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan pemeriksaan kasus Korupsi KTP elektronik (e-KTP). Kali ini, KPK memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly untuk diperiksa, Selasa (25/06).
Yassona datang ke kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia enggan memberi komentar banyak saat diwawancarai wartawan yang sudah menunggunya di pintu masuk gedung KPK.
“Nanti saja ya, pas kembalinya,” kata dia.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah,
Yassona diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Yasonna akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari, mantan anggota DPR RI),” kata Febri seperti dikutip dari CNNIndonesia.com
Selain Yasonna, KPK juga akan memeriksa mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Taufiq Effendi dan anggota DPR, Arif Wibowo.
Keduanya pun akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dari ketiga saksi tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi e-KTP ini, KPK sudah menjerat setidaknya tujuh orang. Dalam vonis hakim Pengadilan Tipikor mereka dinilai terbukti merugikan negara Rp2,3 triliun dari proyek sebesar Rp5,9 triliun ini.
Ketujuh orang itu adalah, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto 15 tahun penjara pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo 6 tahun.
Selanjutnya Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara.
Sementara satu orang lainnya, yakni Markus Nari masih berstatus tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan.
Dalam perkara ini Markus dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Sebelumnya Markus sudah dijerat sebagai tersangka dugaan merintangi proses hukum.
Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.
Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
***

