RASIO.CO, Batam – Jajaran kepolisian Ditkrimsus Polda Kepri telah menuntaskan perkara dugaan Korupsi berjamaah pengerjaan proyek pembangunan pasar modern di Natuna, Kepulauan Kepri bernilai Rp.36.668.120.000,’ dengan total tersangka 9 orang.
Dimana, berkas perkara 9 tersangka korupsi tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Kepri awal november 2018 lalu dan dari 9 tersangka tersebut merupakan MWI kepala Dinas Pekerjaan umum kabupaten Natuna, Kepri.
Selain itu, juga berkas MA Direktur Utama PT. Mangkubuana Hutama Jaya sebagai pemenang tender pengerjaan kontruksi pasar modern di Natuna tersebut dan total nilai proyek Rp.36.668.120.000,’ .
Sedangkan lainnya, juga disudah dinyatakan lengkap yakni, MBI(sub kontrak), LH(sub kontrak), HR,DAP,DS,SDI dan NRT dengan nomor kontrak induk 644/PU-CK/KTR-
INDUK/FISIK/165/IX/2014 sehingga bertentangan dengan PP RI no 70 tahun 2012 tentang
Pengadaan dan Jasa Pemerintah.
“Berkas dugaan korupsi dengan 9 tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Kepri,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga didampingi Dirsus Polda Kepri saat ekpos di Mapolda.Kamis(22/11).
Para Koruptor berjamaah ini gagal menyelasaikan proyek ini yang dilaksanakan ditahun 2014 dan parahnya para pemenang tender MS mensubkan kembali pengerjaan proyek pasar modren tersebut kelainnya.
Selain itu, MA Direktur Utama PT. Mangkubuana Hutama Jaya ketika mengajukan termin 15 persen dari nilai kontrak untuk pembayaran uang muka tidak dipergunakan untuk mobilisasi operasional proyek, namun justru diduga digunakan untuk fee pribadi sendiri.
Termasuk Konsultan Pengawas PT.Artefak Arkindo dimana Teeam leadernya Sudardadi terlibat dimana diduga koloborasi dalam mengawasi pengerjaan proyek pasa modren tersebut.
Dan kesembilan terdakwa akan dilimpahkan untuk tahap dua dan atas perbuatan para tersangka dugaan korupsi dijerat pasal 2 ayat(1) dan/atau pasal 3 UU RI Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.
APRI@www.rasio.co //

