Kasus Luffman Ilegal Awang Masuk Tahap Tuntutan

0
741
foto/doc

RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan mengedarkan rokok merk luffman tanpa cukai dengan terdakwa Awang bin Budi yang bergu;ir di PN Masuk tahap penuntutan JPU Mega Tri Astuti.S.H diagendakan pekan depan sesui SIPP.

No perkara 920/Pid.Sus/2020/PN Btm dengan terdakwa Awang bin Budi didakwa pasal 54 Undang – undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dan atau kedua Perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 56 Undang – undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sidang akan digelar diruang Prof.R.Soebakti. dan merupakan tangkapan Beacukai, dimana sesuai dakwaan JPU, Bahwa terdakwa diduga melakukan penjualan rokok merek Luffman, H Mind, Exposs dan Djitoe.

Terdakwa dapatkan rokok tanpacukai dengan cara membelinya dari toko-toko yang kemudian terdakwa tawarkan lagi untuk dijual ke warung – warung maupun berdasarkan pesanan dengan menggunakan sepeda motor.

Terdakwa bekerjasama dengan Achai(DPO), Achai mengajak terdakwa untuk bekerjasama dalam pemasaran rokok merek Luffman dengan harga yang lebih murah dari toko dengan selisih keuntungan sebesar Rp. 3.700,- perbungkusnya.

Achai kembali menghubungi terdakwa melalui handphone untuk menawarkan rokok merek Luffman. Karena sebelumnya sudah ada kesepakatan kemudian keesokan harinya sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa dan Sdr. Achai bertemu di Parkiran Pantai Café.

Sesampainya disana lalu Sdr. Achai menurunkan BKC HT merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 500 slop dari mobilnya dan memasukkannya kedalam 1 unit mobil Suzuki APV dengan nomor Polisi BP 1644 FP.

Setelah terdakwa mendapatkan rokok merek Luffman kemudian terdakwa berkeliling dibeberapa tempat untuk membeli rokok merek H Mind sebanyak 800 slop dengan kisaran harga Rp. 5.080.000,-,.

Sedangkan untuk rokok merek Exposs sebanyak 20 slop dengan harga Rp. 88.000,- per slop dan Djitoe sebanyak 10 slop dengan harga Rp. 136.000,- per slop, yang terdakwa dapatkan dengan cara membelinya dari Sdr. Awi dengan tujuan untuk memenuhi permintaan dan pesanan dari warung-warung langganan terdakwa.
.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 sekira pukul 11.30 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. Rika (yang merupakan langganan terdakwa) didaerah Batu Aji dan meminta terdakwa untuk mengantarkan pesanan rokok merek Luffman sebanyak 5 dus @ 250 slop.

Setelah menerima pesanan tersebut kemudian terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan 1unit mobil Suzuki APV dengan nomor Polisi BP 1644 FP dengan muatan berupa rokok merek Luffman sebanyak 500 slop, rokok merek H Mind sebanyak 800 slop, rokok merek Exposs sebanyak 20 slop dan rokok merek Djitoe sebanyak 10 slop.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini