RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan salah satu toko Duty Free Newton Duty Free mengedarkan Minuman beralkohol golongan B Impor dengan terdakwa Sudy merupakan direktur Direktur PT.Indo Makmur Sentosa akan disidangkan. Rabu(13/03).
Terdakwa Sudy diduga mengedarkan ditokonya Duty Free Newton Duty Free yang beralamat di Komplek Paradise Center Blok N No.12 Lubuk Baja Kota Batam, dan merupakan tangkapan subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri di Juni 2018 sekira pukul 14.00 Wib.lalu dikutip dari SIPP PN Batam.
Dimana, kala itu, subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri di Juni 2018 mendapat informasu masyarakat dan melakukan penyelidikan dan berlanjut malkukan penangkapan karena diduga akibat terdakwa tidak memiliki izin edar BPOM karena produk mikol merupakan import.
Berawal pada hari Jumat tanggal 01 Juni 2018 sekira pukul 09.00 Wib tim Ditreskrimsus Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa banyaknya minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar yang dijual atau diperdagangkan di Toko atau Duty Free di Batam.
Menyikapi informasi tersebut, kemudian Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 1 Juni 2018 sekira pukul 14.00 Wib.
Tim Subdit 1 IndagsiDitreskrimsus PoldaKeprilangsung bergerak melakukan penyelidikan ke Nagoya Kota Batam dengan dilengkapi Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Tugas. Kemudian sekira pukul 15.50 Wib.
Tim Subdit 1 IndagsiDitreskrimsusPoldaKepri berhasil mengetahui bahwa di Toko Newton AV Duty Freeyang beralamat di Komplek Paradise Center Blok N No.12 Lubuk Baja Kota Batam, diduga melakukan penjualan berbagai macam jenis dan merk produk minuman Beralkohol Golongan B yang tidak memiliki surat edar.
Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib, Tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus PoldaKepri masuk kedalam toko dan langsung bertemu dengan terdakwa Sudy selaku pemiliki toko dan sekaligus sebagai Direktur PT.Indo Makmur Sentosa.
Kemudian terdakwa Sudy menyampaikanbahwa ditokonya terdakwa ada memperdagangkan pangan olahan berupa minuman Beralkohol GolonganB yang tidak memiliki izin eda rdari BPOM Batam.
Saat dilakukanpemeriksaanditemukansebanyak 47 botolminuman beralkohol golongan B yang terbagi dalam 14 jenis dan merk produk yang diperoleh dari dalam gudang yang berada di dalam toko dan sebagian rak pajangan.
Diketahui pada setiap botol minuman Beralkohol Golongan B yang ditemukan tersebut ada ditempel stiker warna ungu dengan tulisan warna hitam bertuliskan Khusus Kawasan Bebas dan tulisan warna putih bertuliskan PT. Trimaco Sukses Mandiri.
Jenisnya, Sundays Blok Chardonny 750 ml sebanyak 10botol, CastelforteWalpolicellaRipasso 750 ml sebanyak 8 botol, CastelforteAmarone 750 ml sebanyak 7 botol, RiondoMustaco 750 ml sebanyak 5 botol, CastelforteWalpolicella Superior 750 ml sebanyak 4 botol, Barolo 750 cl sebanyak 2 botol.
Smirnoff Vanila 750 ml sebanyak 2 botol, Smirnoff Citrus 750 ml sebanyak 2 botol, Josercuervo 750 ml sebanyak 2 botol, Vaccari 750 ml sebanyak 1 botol, Southern Secret 750 ml sebanyak1 botol, Pudu Cabernet Sauvignon 750 ml sebanyak 1(satu) botol, Larruy 750 ml sebanyak 1(satu) botol dan Prosecco 750 cl sebanyak 1(satu) botol;
Dalam dakwaan JPU di lansir SIPP PN Batam Perbuatan terdakwa Sudy sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Jo pasal 91 Ayat(1)UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
APRI@www.rasio.co //



