
RASIO.Co, Batam – Kapal tangker MT. Janeshia Asphalt IV berbendera singapura dinahkodai terdakwa Yuli Bachtiar kasusnya bergulir di Pengadilan(PN) Batam. Jumat(04/03).
Kapten Kapal Tangker dijerat Pasal 317 jo Pasal 193 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara.
Kapten Kapal diduga lego jangkar tanpa izin diperairan Perairan Selatan PP Anambas, atau pada posisi 01º 28’ 54” LU – 105º 18’ 08” BT. masih merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia.
Diketahui terdakwa Yuli Bachtiar, Capt, M.Mar selaku Nahkoda Kapal MT. Janeshia Asphalt IV bendera Singapura GT 3.378 tanggal 10 Oktober 2021 pukul 14.00 waktu singapura.
Kapal diwacanakan lego jangkar(WPA) Singapura ke High Sea menunggu giliran loading muatan di Pelabuhan Singapura atas perintah operator kapal.
Setibanya di perairan High Seas tanggal 10 Oktober 2021 pukul 21.00 Wib, terdakwa memerintahkan untuk lego jangkar pada posisi 010 28’ 92” LU – 1050.18’ 18” BT yang merupakan perairan teritorial Indonesia.
Selama 2 hari lego jangkar di perairan tersebut padahal MT. Janeshia Asphalt IV bendera Singapura GT 3.378 dalam keadaan baik-baik saja serta tidak dalam keadaan memaksa (force majeure) atau dalam keadaan bahaya atau untuk tujuan memberikan bantuan pada orang, kapal atau pesawat udara yang berada dalam keadaan bahaya.
Tanggal 12 Oktober 2021 sekira pukul 05.00 WIB, Tim KRI Sultan Thaha Syaifuddin – 376 sedang melaksanakan Operasi Siaga Segara-21 di Perairan Selatan P.P. Anambas menerima laporan dari juru radar.
Pada posisi 01° 28′ 54″ U – 105° 18′ 08″ T, baringan 176, jarak 5 Nm halu 261, cepat 0,1 knot. Setelah mendapatkan kontak radio dari Tim KRI STS – 376 di Perairan Selatan Anambas (Laut Teritorial Indonesia) untuk ijin on board di Kapal MT. Janeshia Asphalt IV bendera Singapura GT 3.378.
Tim KRI STS – 376 melakukan pemeriksaan dan didapati nakhoda kapal MT. Janeshia Asphalt IV bendera Singapura GT 3.378 melaksanakan lego jangkar di perairan teritorial Indonesia tanpa ijin dari otoritas syahbandar. Dan selanjutnya diamankan.

