Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis, Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat

0
2317
Kompol Cosmas menjalani sidang kode etik yang berujung pada pemecatan tidak hormat terkait kasus sopir ojek online tewas dilindas kendaraan taktis saat aksi unjuk rasa. (foto/dok.Polri)

RASIO.CO, Jakarta – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.

Sanksi dijatuhkan buntut kasus kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat unjuk rasa di Jakarta, Kamis (28/8) malam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Cosmas dinilai tidak profesional dalam bertugas, sehingga mengakibatkan korban jiwa.

“Wujud perbuatan terduga pelanggar adalah tindakan tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, saudara Affan Kurniawan,” ujarnya dikutip CNNIndonesia, Rabu (3/9).

Selain PTDH, Cosmas juga mendapat sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Dalam sidang, Cosmas mengaku tidak mengetahui kendaraan taktis yang dipimpinnya melindas korban. Ia menyebut baru mengetahui kejadian itu setelah video peristiwa viral di media sosial.

“Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu kejadian. Setelah video viral, kami baru ketahui beberapa jam berikutnya. Saya menyampaikan duka cita mendalam kepada korban dan keluarga,” ucapnya sambil menangis.

Sementara itu, Divisi Propam Polri juga menjadwalkan sidang KKEP untuk Bripka Rohmat, pengemudi rantis yang melindas korban.

“Sidang etik terhadap Bripka R akan digelar Kamis, 4 September 2025,” kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

Selain Rohmat, lima anggota lain yang turut berada dalam kendaraan dan diduga melakukan pelanggaran sedang juga akan disidang, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Dalam sidang KKEP, enam anggota yang berada di dalam rantis juga dihadirkan sebagai saksi. Trunoyudo menegaskan, Polri akan memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai kategori pelanggaran.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini