

RASIO.CO, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kota Batam. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti 116,75 gram sabu dan 880 butir ekstasi siap edar.
Empat tersangka terdiri dari tiga pria dan satu wanita yang berasal dari berbagai daerah, yakni Tembilahan, Bengkulu, Subang, dan Flores. Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di kawasan Seraya, Batu Ampar, pada Kamis (28/8) malam.
“Tim Opsnal Subdit 1 kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial ANH di depan Warung Nabila, Seraya Mas Centre. Dari tangan ANH ditemukan 30 butir ekstasi dengan logo LV dan RR yang disimpan di saku celana,” ungkap Anggoro dikutip tribunbatam, Rabu (3/9).
Pengembangan dilakukan hingga polisi menangkap seorang pria lain berinisial B di kawasan Sukajadi. Dari hasil pemeriksaan, tim kemudian menggeledah kontrakan milik SLD di kawasan Bukit Indah dan menemukan satu koper hitam berisi 116,75 gram sabu, 880 butir ekstasi, timbangan digital, alat isap sabu, serta dua ponsel.
Berdasarkan interogasi, SLD dan L mengaku barang haram itu berasal dari seorang bandar berinisial N. Paket narkotika dibungkus plastik hitam lalu disembunyikan di bawah pohon bunga dekat tempat pembuangan sampah di Jalan Bukit Indah sebelum diambil para tersangka.
“Para pelaku berencana menjual ekstasi seharga Rp700 ribu per butir dan sabu Rp3,6 juta per 5 gram. Dari barang bukti yang diamankan, setidaknya 1.296 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” tegas Anggoro.
Selain narkoba, polisi juga menyita uang tunai Rp3,6 juta, satu unit sepeda motor, dan dua unit telepon genggam. Keempat tersangka, yakni ANH, B, SLD, dan L, kini ditahan di Mapolda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
***
