Paripurna DPRD Lingga Bupati Lingga Sampaikan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027

0
30

RASIO.CO, Lingga – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lingga, Bupati Lingga, Muhammad Nizar, menyampaikan Pengantar Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2027, pada Selasa, (4/8/2026).

Bupati Lingga, Muhammad Nizar menekankan bahwa penyusunan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 telah diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lingga tahun 2027, serta mengacu pada arah kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Kepulauan Riau.

“Keselarasan tersebut menjadi landasan penting agar setiap kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berjalan secara terpadu, saling mendukung, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” kata Bupati Lingga.

Menurut Bupati, kebijakan pendapatan daerah tahun 2027 diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi seluruh sumber pendapatan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan dilakukan melalui peningkatan kualitas pelayanan, penguatan pemungutan pajak dan retribusi daerah, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pengembangan potensi ekonomi daerah.

Meskipun struktur pendapatan daerah masih didominasi oleh pendapatan transfer, pemerintah kabupaten terus berupaya meningkatkan kontribusi PAD secara bertahap melalui optimalisasi seluruh potensi pendapatan yang dimili.

Untuk sisi pengeluaran, kebijakan belanja daerah tahun 2027 diarahkan pada penerapan belanja yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil. Hal ini bertujuan mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Berdasarkan arah kebijakan tersebut, total belanja daerah Kabupaten Lingga untuk Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp917.606.713.326,00. Alokasi belanja ini disusun secara selektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, pemenuhan belanja wajib dan mengikat, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta prioritas pembangunan sesuai arah kebijakan nasional, provinsi, dan daerah.

Sementara itu, kebijakan pembiayaan daerah diarahkan untuk menjaga keseimbangan struktur APBD, mendukung kesinambungan fiskal daerah, serta menjamin tersedianya sumber pembiayaan yang memadai. Semua ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

Bupati Lingga menegaskan bahwa seluruh kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang disampaikan bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, pelayanan publik yang semakin berkualitas, perekonomian daerah yang kuat, serta kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat.

Bupati Nizar berharap rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat dibahas secara komprehensif, objektif, dan konstruktif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Bagi Pemerintah Kabupaten Lingga, APBD bukan sekadar dokumen keuangan daerah. APBD merupakan instrumen pembangunan yang menentukan kemampuan kita dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik, memperkuat perekonomian daerah, memperluas kesempatan kerja dan berusaha, mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tutup Nizar.








TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini